Malang (ANTARA News) - Aparat Satreskrim Polres Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu dini hari, menembak mati salah seorang anggota kawanan pencuri kendaraan bermotor yang sering beraksi di wilayah itu.

"Pelaku berinisial AH terpaksa ditembak di bagian dadanya karena sempat melawan petugas dan langsung meninggal di tempat," kata Wakil Kepala Polres Kota Malang Kompol Budi Santoso di Malang, Sabtu.

AH ditembak petugas di tempat tinggalnya, di salah satu tempat kos di wilayah Kecamatan Blimbing.

Dalam operasi penangkapan itu, polisi juga berhasil menangkap delapan orang anggota komplotan pencuri dan penadah tersebut, yakni SB, MS, ERH, AOA, MKA, JP, AS, dan BS.

SB, MS, dan ERH terpaksa dilumpuhkan dengan ditembak di bagian kaki karena berusaha kabur.

Budi menjelaskan komplotan pencuri kendaraan bermotor itu sudah melakukan aksi pencurian sebanyak 30 kali dan menggasak puluhan sepeda motor di kawasan Malang Raya. Sebagian motor hasil curian itu dikanibal dan dijual di Lumajang.

Dalam aksinya, AH, MS, dan AOA bertindak sebagai pelaku pencurian, sedangkan SB, MKA, ERH, JP, AS, dan BS bertindak sebagai penadah motor hasil curian.

Menurut Budi, penangkapan kawanan pencuri kendaraan bermotor itu bermula dari tertangkapnya BS.

"Dari BS inilah baru kita kembangkan penyelidikan dan akhirnya kawanan pencuri kendaraan bermotor tersebut ditangkap di tempat yang berbeda," ujarnya.

Selain menangkap pelaku dan penadah, Satreskrim Polres Kota Malang juga menyita barang bukti berupa 15 sepeda motor dan beberapa senjata tajam.

Pelaku dijerat Pasal 364 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, sedangkan penadah dikenai Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.