Jakarta (ANTARA News) - Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama telah menyepakati untuk tidak menyewa pemondokan haji di Raudah dan Jumaizah.

"Kesepakatan itu diperoleh dalam rapat Panja BPIH antara Komisi VIII dengan Kemenag pada Jumat (17/4)," kata Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan sebelumnya Kemenag mengusulkan pemondokan jemaah di tujuh daerah yaitu Aziziyah, Jarwal, Mahbas Jin, Misfalah, Syisyah, Jumaizah, dan Raudah.

Menurut Saleh, Komisi VIII menilai menyewa pemondokan di kedua daerah itu tidak efisien untuk tahun ini karena hanya bisa menampung sembilan persen jemaah haji.

"Kawan-kawan menilai ada inefisiensi terutama dalam mendistribusikan katering dan penyediaan transportasi lokal. Kalau bisa, jemaah kita jangan terlalu banyak terpencar sehingga mudah diurus dan dilayani," tuturnya.

Selain itu, Panja BPIH Komisi VIII juga meminta agar pemerintah melakukan upaya maksimal dalam melakukan negosiasi harga pemondokan.

Dengan begitu, biaya BPIH yang dibebankan kepada jemaah bisa lebih murah. Hal itu sangat rasional dilakukan jika memang ada kesungguhan.

"Kita memiliki posisi tawar yang jelas. Selain jumlah jemaahnya terbesar, Indonesia dikenal sebagai jemaah yang santun dan baik. Para pemilik pemondokan tentu lebih senang jika jemaah kita yang tinggal di tempat mereka," katanya.

Karena itu, Saleh menilai tidak akan sulit untuk meyakinkan para pemilik pemondokan.