Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) identifikasi sebanyak 30 naskah soal ujian nasional (UN), yang diunggah secara ilegal melalui akun "Google Drive" melalui kode naskah.

"Naskah soal itu diunggah di Google Drive adalah soal untuk SMA IPA yang memang digunakan di dua tempat, yaitu Nangroe Aceh Darussalam, dan Yogya. Tapi, yang diunggah adalah untuk provinsi Aceh, di Yogya tidak diunggah," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Soal yang diunggah adalah soal paket UN SMA jurusan IPA, untuk Aceh. Hasil itu berdasarkan temuan kode naskah soal yang diunggah, yaitu U-N-2014/2015.

Mendikbud menegaskan akan tetap melanjutkan proses hukum bagi tindak kecurangan naskah UN tahun ini. Walaupun penyelenggaraan UN 2015 sudah berakhir, Mendikbud mengatakan bahwa status naskah soal UN adalah masih berupa dokumen rahasia. Jadi, tidak ada pihak yang dapat menyalurkannya.

"Apabila ada pihak yang mendistribusikan akan kena tuntutan, semua dokumen negara (naskah UN) harus dikembalikan. Jika ada pihak yang mendistribusikan, maka dapat dikenai sanksi pidana," tegasnya.

Kepala Pusat Penilaian Pendidikan Badan Penelitian dan Pengembangan (Kapuspuspendik Balitbang) Kemdikbud, Nizam menjelaskan 30 jenis soal yang diunggah terdiri dari enam mata pelajaran yang diujikan pada jenjang SMA IPA.

"Sebanyak 30 booklet soal isinya lima paket, jadi ada enam mata pelajaran yang diujikan untuk SMA IPA," jelas Nizam.

Naskah UN 2015 merupakan dokumen negara diatur Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 5/2015 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik, Penyelenggaraan Ujian Nasional, dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTs atau yang sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang sederajat, pasal 23 Bab VII mengenai Bahan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional, ayat lima (5).

Permendikbud itu menjelaskan naskah soal UN sebelum, dan sesudah pelaksanaan UN termasuk dalam klasifikasi dokumen negara yang bersifat rahasia, sampai ditentukan lain oleh Badan Penelitian dan Pengembangan.