Jakarta (ANTARA News) - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan pihaknya bersama Kementerian Perdagangan akan menyiapkan pusat perdagangan kayu legal (trading house) untuk menjamin ketersediaan kayu legal bagi pelaku industri.
"Jadi di situlah simpul atau hub atau pusat perdagangan kayu yang sudah legal sehingga para industriwan kecil kita bisa terjamin legalitas kayunya," kata Siti dalam kunjungannya di acara Pameran Indogreen Forestry Center di Jakarta Convention Center, Senayan, Jumat.
Rencana itu disampaikan menyusul pernyataan Presiden Joko Widodo yang akan mencabut Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK) yang kerap dinilai menghambat ekspor produk hutan.
Padahal, tujuan utama SVLK adalah untuk memberikan kepastian status kayu Indonesia bukanlah hasil pembalakan liar.
"Saya sudah bicara dengan Menteri Perdagangan (Rachmat Gobel), SVLK itu kan gunanya untuk mengontrol kayu-kayu kita bahwa itu bukan dari illegal logging. Maka, yang sudah kami lakukan adalah berusaha mempermudah izin-izinnya itu sehingga masyarakat, terutama di tingkat hilir dan industri tidak kesulitan," ujarnya.
Siti juga menuturkan pihaknya sudah mengeluarkan surat-surat untuk industri perkayuan rakyat di daerah, termasuk desa, dengan faktur atau surat biasa yang tidak rumit.
Kementerian LHK, menurut dia, hanya bertanggungjawab atas legalitas kayu dalam SVLK. Namun, terkait penjualan kayu atau hasil mebelnya merupakan kewenangan Kementerian Perdagangan.
"Tapi yang paling penting adalah prosedurnya harusnya jangan rumit. Sasarannya yang paling dibutuhkan adalah cap atau merek bahwa kayu kita itu adalah kayu legal," katanya.
Sebelumnya, Asosiasi Mebel dan Kerajinan Indonesia (Amkri) menyampaikan pemberlakukan SVLK yang sedianya dilakukan sejak awal 2015 menghambat usaha eksportir kayu dan produk kayu.
Menteri Kehutanan siapkan pusat perdagangan kayu legal
17 April 2015 15:18 WIB
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya (ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna)
Pewarta: Ade Irma Junida
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015
Tags: