Jakarta (ANTARA News) - Dirjen Kelautan Pesisir dan Pulau Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan Sudirman Saad menyatakan rencana revitalisasi Teluk Benoa Bali sudah memenuhi seluruh prosedur dan sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku.

"Pengembang yang akan melakukan revitalisasi Teluk Benoa melalui reklamasi, sudah memiliki izin lokasi dari Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Agustus 2014," kata Sudirman
Saad pada rapat dengar pendapat dengan Komite II DPD RI, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, semalam.

Menurut dia, izin lokasi revitaliasi Teluk Benoa diterbitkan setelah adanya Peraturan Presiden No 51 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tababan).

Sebelumnya, kata dia, Kementerian Kelautan dan Perikanan, belum menerbitkan izin lokasi untuk revitalisasi Teluk Benoa yang diusulkan oleh Pengembang PT Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI) yang
diusulkan pada 2013.

"Rencana revitalisasi Teluk Benoa sudah memenuhi semua prosedur sesuai dengan aturan perundangan. Hambatan yang masih dihadapi adalah izin lingkungan dari masyarakat dan amdal," katanya.

Menurut Sudirman, persoalan izin lingkungan dan amdal bisa dimediasi melalui DPD RI dan DPRD Provinsi Bali yang merupakan representasi dari masyarakat dan daerah Bali.

Sementara itu, Deputi Bidang Tata Lingkungan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Imam Hendargo Abu Ismoyo, menegaskan, kementeriannya pada dasarnya akan melakukan proses pemberian izin
analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) seindependen mungkin.

Menurut dia, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup mencermati adanya adanya pro-kontra di masyarakat yang membuat rencana revitalisasi Teluk Benoa jadi sangat penting.

Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, menurut dia, mencermati secara adil agar proses revitalisasi Teluk Benoa agar masyarakat tradisional tidak terpinggirkan.

"Kami memposisikan diri sebagai penjaga keamanan karena proyek ini sangat penting," katanya.

Sementara itu, aktivis masyarakat dari For Bali, Wayan Suardana, mengatakan, masyarakat di sekitar Teluk Benoa menolak rencana reklamasi Teluk Benoa, karena akan memberikan dampak kurang baik pada lingkungan.

Ia mencontohkan, jika terjadi hujan deras lebih dari satu jam maka permukaan air laut akan meningkat.
Selain itu, kata dia, reklamasi juga akan merusak habitat ikan dan organisme lainnya di kawasan pesisir.