Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mematuhi larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket sesuai peraturan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang mulai berlaku Kamis ini.

"Kalau memang sudah mulai diberlakukan pada hari ini, ya pasti kita patuhi aturan tersebut. Kita kan memang harus ikut aturan," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis.

Dia pun mengaku tidak khawatir apabila aturan tersebut berdampak terhadap penerimaan Pemprov DKI, terutama dari sektor pariwisata yang sebelumnya diprediksi akan mengalami penurunan.

"Tidak juga. Kita tidak ada masalah atau pun merasa khawatir dengan penurunan pendapatan Pemprov DKI setelah pelarangan penjualan minuman beralkohol di minimarket itu diterbitkan," ujar Basuki.

Meskipun demikian, dia mengaku tetap mengkhawatirkan akan terjadinya penjualan minuman beralkohol secara ilegal di tengah masyarakat.

"Justru permasalahan yang sangat mengkhawatirkan itu kalau sampai terjadi penjualan minuman beralkohol secara ilegal di lingkungan pemukiman warga," tutur Basuki.

Oleh karena itu, mantan Bupati Belitung Timur itu mengungkapkan untuk mencegah agar tidak terjadi penjualan minuman beralkohol secara ilegal maka perlu dilakukan pengawasan sekaligus penegakan hukum.

Mulai Kamis (16/4), Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi melarang penjualan minuman beralkohol atau bir di minimarket melalui Permendag Nomor 6/M-DAG/PER/1/2015.

Dengan diterbitkannya aturan tersebut, maka selanjutnya minuman beralkohol nantinya hanya akan dijual di supermarket dan hypermarket dengan sejumlah persyaratan khusus.