WWF minta pemerintah serius lindungi gajah sumatera
16 April 2015 14:24 WIB
Warga menyaksikan satu gajah sumatera (Elephas Maximus Sumatrensis) mati tanpa kepala di Kawasan Hutan Teupin Panah, Kecamatan Kaway-VI, Kabupaten Aceh Barat, Aceh, Selasa (8/4). Gajah itu diduga dibunuh oleh pemburu liar menggunakan perangkap baja untuk diambil gadingnya. (ANTARA FOTO/Ampelsa)
Jakarta (ANTARA News) - Organisasi konservasi dan restorasi lingkungan WWF Indonesia meminta pemerintah serius melakukan upaya perlindungan gajah sumatera (Elephas maximus sumatrensis), yang sudah masuk kategori kritis dalam daftar The International Union for Conservation of Nature.
"Jika hukum tidak ditegakkan dengan tegas untuk mencegah pembunuhan dan perburuan, gajah sumatera bisa punah dalam waktu kurang dari 10 tahun," kata Sunarto, ahli konservasi spesies WWF Indonesia, di Jakarta, Kamis.
Pada Senin (13/4), bangkai gajah ditemukan dalam kondisi belalai lepas dan tanpa gading di Desa Kareung Hampa, Kecamatan Lam Balek, Kabupaten Aceh Barat, sekitar 150 meter dari kawasan Perkebunan Sawit PT Agro Sinergi Nusantara (ASN).
Peristiwa itu, menurut dia, menambah panjang daftar kematian gajah sumatera. Di Aceh, menurut WWF Indonesia, 36 gajah ditemukan mati sejak 2012.
Penyebab kematian gajah mayoritas karena diracun. Dalam beberapa kasus, gajah ditemukan mati karena disetrum atau dijerat.
Menurut Sunarto, jumlah gajah yang mati di seluruh Pulau Sumatera dalam tiga tahun terakhir mendekati angka 200 individu atau lebih dari 10 persen dari total populasi gajah sumatera di alam.
"Kami mendesak dan siap mendukung tim penegak hukum untuk segera mengungkap kasus ini agar pihak-pihak terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," lanjut Sunarto.
Kasus-kasus kematian gajah tak lepas dari konflik satwa-manusia yang berakar dari perubahan fungsi habitat gajah, seperti konversi kawasan hutan menjadi perkebunan.
Sunarto mengatakan bahwa diperlukan perbaikan sistem menyeluruh dan penataan ulang zonasi perkebunan agar keberadaannya tidak mengancam habitat satwa liar dilindungi seperti gajah sumatera.
"Kami meminta perhatian serius Kementerian Pertanian untuk memastikan usaha perkebunan memenuhi kewajibannya dalam turut melindungi gajah dan satwa liar lainnya yang dilindungi Undang-Undang. Bila didapati pelanggaran, agar diambil tindakan sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ujar Strategy Leader-Market Transformation WWF Indonesia, Irwan Gunawan.
WWF Indonesia telah mendorong upaya penanganan kejahatan terhadap satwa liar di Aceh melalui pertemuan yang melibatkan Kepolisian, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh dan Kejaksaan.
Kejadian kematian gajah di Desa Kareung Hampa, kata dia, sudah sepatutnya menjadi momentum bagi Pemerintah Aceh dan DPR Aceh untuk menerbitkan dan mengesahkan Qanun Perlindungan Satwa Liar.
"Jika hukum tidak ditegakkan dengan tegas untuk mencegah pembunuhan dan perburuan, gajah sumatera bisa punah dalam waktu kurang dari 10 tahun," kata Sunarto, ahli konservasi spesies WWF Indonesia, di Jakarta, Kamis.
Pada Senin (13/4), bangkai gajah ditemukan dalam kondisi belalai lepas dan tanpa gading di Desa Kareung Hampa, Kecamatan Lam Balek, Kabupaten Aceh Barat, sekitar 150 meter dari kawasan Perkebunan Sawit PT Agro Sinergi Nusantara (ASN).
Peristiwa itu, menurut dia, menambah panjang daftar kematian gajah sumatera. Di Aceh, menurut WWF Indonesia, 36 gajah ditemukan mati sejak 2012.
Penyebab kematian gajah mayoritas karena diracun. Dalam beberapa kasus, gajah ditemukan mati karena disetrum atau dijerat.
Menurut Sunarto, jumlah gajah yang mati di seluruh Pulau Sumatera dalam tiga tahun terakhir mendekati angka 200 individu atau lebih dari 10 persen dari total populasi gajah sumatera di alam.
"Kami mendesak dan siap mendukung tim penegak hukum untuk segera mengungkap kasus ini agar pihak-pihak terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," lanjut Sunarto.
Kasus-kasus kematian gajah tak lepas dari konflik satwa-manusia yang berakar dari perubahan fungsi habitat gajah, seperti konversi kawasan hutan menjadi perkebunan.
Sunarto mengatakan bahwa diperlukan perbaikan sistem menyeluruh dan penataan ulang zonasi perkebunan agar keberadaannya tidak mengancam habitat satwa liar dilindungi seperti gajah sumatera.
"Kami meminta perhatian serius Kementerian Pertanian untuk memastikan usaha perkebunan memenuhi kewajibannya dalam turut melindungi gajah dan satwa liar lainnya yang dilindungi Undang-Undang. Bila didapati pelanggaran, agar diambil tindakan sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ujar Strategy Leader-Market Transformation WWF Indonesia, Irwan Gunawan.
WWF Indonesia telah mendorong upaya penanganan kejahatan terhadap satwa liar di Aceh melalui pertemuan yang melibatkan Kepolisian, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh dan Kejaksaan.
Kejadian kematian gajah di Desa Kareung Hampa, kata dia, sudah sepatutnya menjadi momentum bagi Pemerintah Aceh dan DPR Aceh untuk menerbitkan dan mengesahkan Qanun Perlindungan Satwa Liar.
Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015
Tags: