Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung M Prasetyo menyatakan eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkotika dan bahan berbahaya (narkoba) akan dilaksanakan setelah penyelenggaraan Konferensi Asia Afrika (KAA).
"Tanggal 18-19 April ini kan ada KAA, rasanya kurang etislah," kata Prasetyo usai mengikuti jamuan makan malam oleh Presiden Jokowi untuk Perdana Menteri Norwegia Erna Solberg di Istana Negara Jakarta, Selasa malam.
Ia menyebutkan sebagai tuan rumah KAA, Indonesia akan menerima banyak kepala negara dan kepala pemerintahan.
"Tapi yang pasti akan kita laksanakan," katanya.
Menurut dia, adanya upaya uji materi atau "judicial review" ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mempengaruhi eksekusi terhadap terpidana mati yang permohonan grasinya sudah ditolak Presiden.
"Itu tidak berpengaruh karena apapun putusannya adalah untuk ke depan, jadi tetap jalan," katanya.
Sementara itu mengenai kasus narkoba lainnya, Prasetyo mengatakan pihaknya mengikuti proses yang telah ditetapkan.
"Kita tidak bisa serta merta, harus mengikuti proses, ada yang baru kasasi dan belum mengajukan grasi," katanya.
Menurut dia, penggunaan grasi pun tergantung dari yang bersangkutan apakah akan menggunakannya atau tidak.
"Kita tidak bisa mengingkari itu, bagaimanapun prosesnya harus diikuti, mudah-mudahan dia konsekuen dengan omongannya yang katanya sudah siap untuk dieksekusi, saya dengar seperti itu," katanya.
Jaksa Agung: eksekusi mati kasus narkoba setelah peringatan KAA
15 April 2015 06:44 WIB
Jaksa Agung, HM Prasetyo (ANTARA FOTO/Setpres-Intan/HO/Rei)
Pewarta: Agus Salim
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015
Tags: