Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin menginginkan pembangunan "Giant Sea Wall" atau Tanggul Laut Raksasa di wilayah DKI Jakarta jangan terburu-buru dan harus melalui kajian komprehensif dari berbagai pihak terkait.

"Saya minta agar hal ini bisa lebih didalami, bisa sebuah kajian yang komprehensif, bukan pendekatan bisnis atau pendekatan jangka pendek," kata Andi Akmal Pasluddin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, argumen yang menyatakan bahwa pembuatan Tanggul Laut Jakarta akan dapat mencegah Jakarta untuk tenggelam hanyalah pandangan pribadi yang disampaikan oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama.

Politisi PKS itu menginginkan agar berbagai pihak yang menjadi pemangku kepentingan turut membahas antara lain Kementerian Kelautan dan Perikanan hingga para pakar di bidang ilmu lingkungan.

Dengan demikian, maka pembangunan Tanggul Laut Jakarta tidak hanya dilihat dari kacamata bisnis tetapi lebih mengedepankan manfaat jangka panjang bagi seluruh masyarakat ibukota.

Selain anggota DPR, sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta mengungkapkan proyek tanggul laut raksasa atau Giant Sea Wall (GSW) yang rencananya dibangun di wilayah utara ibu kota jangan dilanjutkan dulu karena tingkat urgensitasnya rendah.

"Proyek itu kan program, jadi tidak boleh lanjut dulu karena bukan termasuk belanja prioritas, wajib dan mengikat. Berbeda dengan gaji, listrik, air, gas, perbaikan jalan dan pembersihan gorong-gorong," kata Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana atau akrab disapa Haji Lulung di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (30/3).

Lulung berpendapat proyek GSW tersebut juga belum bisa dilanjutkan karena selain permasalahan keharusan Jakarta menggunakan pagu anggaran belanja daerah berdasarkan APBD Perubahan 2014 dengan nilai Rp63,65 triliun juga terkait analisis dampak lingkungan (amdal) yang belum tuntas.

"Amdal-nya juga belum tuntas, masa maen masukin anggaran daerah ke situ, pengembang swasta lagi yang melakukannya. Itu sama saja memperkaya swasta dari duit kita kan, duit ente tuh," ujar politisi PPP itu.

Sementara Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra Prabowo Sunirman yang ditemui di tempat berbeda mengungkapkan jika proyek GSW tersebut dianggarkan dan dilanjutkan maka Pemprov akan mendapatkan masalah karena melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.