Kuta (ANTARA News) - Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, mendeportasi 15 model dan kru dari Amerika Serikat (AS) dan Kanada karena menyalahgunakan izin tinggal setelah diawasi selama beberapa hari oleh petugas keimigrasian.

"Semua warga negara asing itu menggunakan visa on arrival, dan mereka menggunakan visa tersebut untuk sesi pemotretan," kata Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kelas I Khusus Ngurah Rai, Bali, Mohamad Soleh di Kuta, Kabupaten Badung, Selasa.

Menurut dia, warga asing itu terdiri dari 11 warga negara AS dan empat orang lainnya berkewarganegaraan Kanada.

Dari 15 orang itu, sembilan di antaranya merupakan para model dan enam orang lainnya merupakan kru dari Kanada, yakni Dina Morel sebagai penata rambut, Aurelie Elisabeth Renout sebagai penata rias, Chloe Terae Thomson sebagai petugas media sosial.

Adapun awak dari AS adalah Luis Munoz sebagai manajer, Ronald Hansen sebagai petugas pemasaran, dan Mariel Dulgicer sebagai petugas tata cahaya.

Sesi pemotretan itu dilakukan di sejumlah tempat, diantaranya di sebuah vila mewah di kawasan Canggu, Seminyak dan kebun binatang di Gianyar.

"Kami awasi kegiatan mereka sejak Rabu (8/4), dan kami tangkap Jumat (10/4) sekitar pukul 21.00 WITA," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, bukti dan kelengkapan dokumen, para model dan kru pemotretan itu tergabung dalam sebuah kegiatan "paradise challenge".

Soleh menjelaskan bahwa 15 WNA itu dideportasi secara bertahap mulai Senin (13/4).

"Deportasi tahap pertama sudah kami lakukan dua orang pada Senin, 13 April 2015, dan tiga orang rencananya malam ini," ucapnya menambahkan.