Jakarta (ANTARA News) - Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menjadi saksi pada sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sumur Adem Indramayu yang menyeret mantan Bupati Irianto MS Syafiuddin alias Yance.
"Seorang Wakil Presiden tentu tugasnya banyak tapi beliau (JK) tetap menyempatkan diri memberikan kesaksian," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai melalui keterangan persnya di Jakarta Senin.
Haris mengatakan langkah JK menjadi contoh bagi pejabat negara maupun lapisan masyarakat lainnya untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada kasus tipikor.
Haris mengungkapkan menjadi saksi merupakan kewajiban namun masih banyak pihak yang enggan bersaksi karena sakit, sedang bertugas atau alasan lainnya.
Kesaksian JK itu, menurut Haris dapat menjadi inspirasi bagi pejabat negara maupun masyarakat agar tidak khawatir menjadi saksi sidang tipikor.
Saksi pada proses penyelidikan, penyidikan hingga persidangan dilindungi dan diatur Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 juncto UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Haris menuturkan aparat penegak hukum harus memfasilitasi dan memberikan "treatment" yang tepat kepada para saksi agar tepat memberikan keterangan dan disiplin menjalani sidang.
Bahkan menempatkan saksi di ruang tunggu yang aman dan nyaman, serta menjamin terbebaskan dari intimidasi fisik maupun psikis.
Wapres JK diagendakan menjadi saksi meringankan pada sidang tipikor dengan terdakwa mantan Bupati Indramayu di Pengadilan Tipikor Bandung Jawa Barat pada Senin (13/4).
Yance yang juga Ketua DPD Golkar Jabar itu didakwa tindak pidana korupsi dalam pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU senilai Rp42 miliar.
LPSK apresiasi Wapres JK jadi saksi sidang Tipikor
13 April 2015 21:58 WIB
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015
Tags: