Jakarta (ANTARA News) - Kuasa hukum Udar Pristono, Tonin Tachta Singarimbun mengatakan bahwa penetapan tersangka atas kliennya dalam kasus pengadaan bus Transjakarta tidak dilengkapi dengan alat bukti yang cukup.

Menurut dia, hasil audit keuangan tahun 2013 terkait pengadaan bus transjakarta wajar tanpa syarat atau tidak ada masalah, sedangkan Kejaksaan Agung menjadikan hasil audit tersebut sebagai salah satu alat bukti penetapan Udar sebagai tersangka kasus pengadaan bus tersebut.

"Pengadaan bus sudah diperiksa BPK dengan hasil wajar tanpa syarat. Pada waktu itu sudah dilihat bersama-sama kok ada masalah ini, berarti ada miss," tuturnya usai menjalani sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.

Ia berpendapat bahwa proyek pengadaan bus tersebut sejak proses lelang sudah dikawal oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sehingga seharusnya tidak ada masalah korupsi yang melibatkan kliennya.

Sementara itu, saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak Udar yaitu ahli hukum pidana Arbijoto menyatakan bahwa mantan Kadishub DKI itu ada kemungkinan bebas dari kasusnya melalui upaya praperadilan.

"Jika dia tidak melakukan maksud pidana jahat ya bebas dari pembuktian," kata mantan Hakim Agung itu.

Menurut dia, semua tergantung dari pokok perkara praperadilan ganti rugi atau si pemohon praperadilan tersebut.

Udar mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus proyek pengadaan bus transjakarta paket 1 dan 2 di Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta tahun anggaran 2012.

Mantan Kadishub DKI tersebut menilai penetapan tersangka dirinya tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Udar menganggap penetapan tersangka dirinya tidak sah, karena ia tidak mengetahui dua alat bukti untuk menetapkan tersangka.

"Dua alat bukti yang kami minta sampai sekarang belum pernah diperlihatkan oleh penyidik," ucap Udar.

Sebelumnya Udar pernah mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Oktober 2014 terkait penahanan dirinya oleh Kejagung. Namun, hakim menolak gugatan praperadilan tersebut.

Selain di PN Jakarta Selatan, Udar juga mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Pusat yang mempersoalkan penyitaan harta miliknya dan penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejagung.

(Y013/H015)