Jepara (ANTARA News) - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar mengungkapkan pencairan dana desa sebesar Rp1,4 miliar per desa yang awalnya dijadwalkan betahap hingga tahun 2018 diupayakan untuk dipercepat.

"Jika harus menunggu hingga tahun 2018 dipastikan terlalu lama sehingga kami akan berupaya agar bisa dipercepat sebelum tahun tersebut sudah bisa dituntaskan," ujarnya ditemui usai sarasehan dengan SKPD, camat, dan petinggi (kepala desa) di aula Balai Besar Pengembangan Budidaya Air Payau Jepara, Jateng, Kamis.

Sesuai jadwal, kata dia, penyaluran dana desa sebesar Rp1,4 miliar untuk setiap desa disalurkan secara bertahap dan bukan dalam satu anggaran.

Bahkan, lanjut dia, sesuai peta jalan (road map) Kementerian Keuangan dijelaskan bahwa dana desa sebesar Rp1,4 miliar disalurkan secara bertahap hingga tahun 2018.

"Namun, kami mencoba untuk mempercepatnya supaya tidak sampai tahun 2018 pencairannya sudah tuntas," ujarnya.

Selain itu, Kementerian Desa juga akan memperjuangkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 60/2014 tentang Dana Desa.

Persoalan formulasi dana desa yang dibagikan berdasarkan variabel jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis dinilai sejumlah pihak memunculkan ketimpangan antardesa.

"Kami juga masih mencoba mencarikan solusi terbaik dari persentase dana desa 70 dan 30 persen menjadi 90 persen dana desa dibagi rata seluruh Indonesia, sedangkan 10 persennya disesuaikan dengan beberapa kriteria," ujarnya.

Dengan adanya revisi PP Nomor 60/2014 tersebut, kata dia, dana desa tentunya bisa segera dicairkan.