Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengatakan, tidak ada kewajiban peserta ujian nasional (UN) yang tidak mencapai nilai minimum menjalani ujian ulang.

"Tidak ada kewajiban peserta UN untuk mengulang," katanya kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Meski demikian, ia menyatakan, jika peserta UN ingin mengulang, maka pihaknya akan menyilakan.

"Begitu juga untuk melanjutkan ke perguruan tinggi negeri (PTN), tidak ada nilai minimal," ujar mantan Rektor Universitas Paramadina Jakarta itu.

Ia mengemukakan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerapkan nilai standar minimum UN 5.5.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, UN tahun ini tidak lagi dijadikan sebagai penentu kelulusan.

Nilai UN digunakan sebagai pertimbangan untuk masuk PTN melalui jalur SNMPTN.

"Tapi, bagaimana pertimbangannya diserahkan kepada rektor," ujarnya.

UN tingkat SMA/SMK akan dilangsungkan pada 13 April hingga 15 April.

Ditanya wartawan mengenai penyaluran naskah UN dan Lembar Jawaban UN (LJUN), Anies menyatakan, sudah mencapai 100 persen.

Selain berbasis kertas, Kemdikbud mencatat, mulai tahun ini terdapat 585 sekolah yang ikut UN berbasis komputer (computer based test).