Jakarta (ANTARA News) - Komisi III DPR RI mengkritisi kebijakan Kementerian Hukum dan HAM yang menggunakan personil TNI dalam pengamanan di seluruh Lapas.

"Kami tidak sependapat dengan kerjasama antara Kemenkumham dengan TNI dalam pengamanan Lapas. Kami menilai jangan menarik TNI ke wilayah yang seharusnya tidak boleh dimasuki," kata Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa malam.

Hal itu dikatakan Aziz saat Rapat Dengar Pendapat dengan Menteri Hukum dan HAM Yasona H Laoly di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (7/4) malam.

Ia mengatakan kalau alasan penggunaan TNI itu karena Lapas yang melampaui kapasitas maka harus dilakukan koordinasi dengan penegak hukum.

Menurut dia, Kemenkumham harus berkoordinasi dengan Kepolisian, Kejaksaan dan KPK agar jangan terlalu mudah menahan seseorang namun harus memenuhi asas penahanan yang berlaku.

"Seorang ditahan kalau berpotensi menghilangkan barang bukti, berpotensi mengulangi kejahatannya, dan mempersulit proses perkara. Kami menilai jangan gampang menahan seseorang hanya karena memiliki strategi tertentu," ujarnya.

Aziz menegaskan pengamanan di Lapas merupakan wilayah Polri sedangkan TNI diranah pertahanan dan keamanan negara.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Benny K Harman meminta Kemenkumham mengkaji ulang kebijakan tersebut. Hal itu menurut dia karena penggunaan aparat TNI dalam pengamanan lapas karena tidak lengkapnya personil dari Kemenkumhan merupakan hal yang bias.

"Belum lama TNI dilibatkan di KPK, lalu masuk dalam sektor pangan," ujarnya.

Anggota Komisi III DPR RI dari F-Golkar Mukhamad Misbakhun mengatakan elemen masyarakat sipil harus diperkuat dan TNI dikembalikan pada tugas pertahanan serta keamanan.

Menurut dia Kemenkumham perlu memikirkan kembali kebijakan yang melibatkan TNI dalam mengamankan lapas tersebut.

"Ide besar itu perlu dipertimbangkan kembali karena pengamanan bagus dilakukan namun tugas TNI di wilayah sipil perlu dibatalkan," ujarnya.

Menteri Yasona dalam RDP itu menjelaskan Kemenkumham telah menandatangani kerjasama dengan Panglima TNI.

Menurut dia, kementeriannya mengalami kekurangan personil intern untuk menjaga lapas karena selama ini tujuh orang pegawai harus mengawasi 700 orang napi.

Yasona mengayakan untuk mengatasi hambatan itu maka kementeriannya merekrut anggota TNI yang menjelang pensiun untuk ikut mengamankan lapas.

"Mereka bukan personil TNI aktif namun menjelang pensiun. Kami sekolahkan di BPSDM dan kami terima dengan melihat rekam jejaknya," kata Yasona.