Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima tembusan pelimpahan berkas perkara Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol) Komjen Budi Gunawan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan.

"Kami di-cc-kan jadi diberikan semacam pemberitahuan kasus ini dilimpahkan ke Mabes Polri," kata Pelaksana Tugas (plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi di gedung KPK Jakarta, Rabu.

Kabareskrim Komjen Budi Waseso menyatakan berkas perkara Komjen Budi Gunawan telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri sejak 2 April 2015.

KPK sendiri sudah melimpahkan kasus Bugi Gunawan ke Kejaksaan Agung sejak 2 Maret 2015 menyusul putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi dalam praperadilan pada 16 Februari 2015 yang menyatakan bahwa surat perintah penyidikan No 03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak berdasar atas hukum karenanya penetapan perkara tak punya kekuatan hukum mengikat.

"KPK sudah resmi melimpahkan BG ke Kejaksaan Agung dan pelimpahan itu didahului gelar perkara dan sudah resmi diterima Kejagung dan kelanjutan penanganan perkara tergantung dari Kejagung termasuk menyerahkan ke Mabes Polri. Itu kewenangan Kejagung," jelas Johan.

Johan menolak mengomentari kabar Budi Gunawan sebagai calon kuat Wakapolri mendampingi calon Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti.

"Itu domain di Presiden sebaiknya ditanyakan ke Bapak Presiden," jawab Johan singkat.

Sedangkan Koalisi Masyarakat Sipil meminta Presiden Joko Widodo tidak mengangkat Budi Gunawan sebagai Wakapolri.