Jakarta (ANTARA News) - Gugatan praperadilan Suryadharma Ali (SDA) akan diputuskan Rabu (7/4) setelah hari ini pihak kuasa hukumnya dan Biro Hukum KPK menyerahkan kesimpulan kepada hakim.
"Saya sudah terima kesimpulan dari pihak pemohon dan pihak termohon. Selanjutnya pembacaan putusan akan dilakukan besok pukul 10.00 WIB," ujar Hakim Tunggal Tati Hadiati seusai menerima berkas kesimpulan dari pihak Suryadharma Ali dan KPK di PN Jakarta Selatan, Selasa.
Pihak Suryadharma menyerahkan berkas kesimpulan setebal 170 halaman sedangkan pihak KPK setebal ratusan halaman. Kedua kesimpulan tersebut langsung diserahkan pada hakim tanpa dibacakan.
Anggota Biro Hukum KPK Abdul Basir menyatakan bahwa KPK telah berusaha maksimal untuk menunjukkan berbagai fakta dan bukti sehingga ia yakin hakim akan menolak permohonan Suryadharma Ali.
"Kami yakin hakim akan menolak permohonan ini. Kami tidak dalam posisi berandai-andai (apabila permohonan diterima). Yang jelas tim dalam perkara ini berupaya all out," katanya seusai menyerahkan berkas.
Di lain pihak, kuasa hukum Suryadharma, Humphrey Djemat mengaku optimistis permohonannya akan diterima.
Namun ia akan tetap menghormati putusan hakim seandainya permohonan praperadilan yang diajukannya ditolak.
"Kita tidak mau berandai-andai, tapi apapun putusan dari hakim akan kita lihat pertimbangannya," tuturnya.
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali yang oleh KPK dijadikan tersangka kasus korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama periode 2012-2013 mengajukan permohonan praperadilan untuk menyatakan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik-27/01/05/2014 dan Sprin.Dik-27A/01/12/2014 tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
Selain itu, ia juga memohon menyatakan tidak sah penetapan tersangka, proses penyidikan, dan tindakan lebih lanjut yang dilakukan KPK terkait penyidikan tersebut.
Praperadilan Suryadharma Ali akan diputuskan Rabu
7 April 2015 10:54 WIB
Suryadharma Ali ( ANTARA FOTO/Fanny Octavianus)
Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015
Tags: