Paripurna DPR agendakan bahas calon Kapolri
7 April 2015 10:06 WIB
Pembahasan Calon Kapolri Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kedua kiri) dan Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno (kiri) bersalaman dengan Ketua DPR Setya Novanto (kedua kanan) dan Wakil Ketua Fadli Zon usai pertemuan tertutup di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (1/4). Tjahjo dan Tedjo yang mewakili Presiden Jokowi bertemu dengan pimpinan DPR guna berkonsultasi terkait pencalonan Komjen Polisi Badrodin Haiti sebagai Kapolri, pembentukan Pansel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan revisi UU terorisme. (ANTARA FOTO/Jhaws) ()
Jakarta (ANTARA News) - Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (7/4) diagendakan membacakan surat masuk dari Presiden Joko Widodo mengenai calon Kapolri yang ditunjuk Presiden yaitu Komjen Pol Badrodin Haiti.
"Diantaranya itu ya (membacakan surat Presiden Jokowi terkait calon Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti)," kata Ketua DPR RI Setya Novanto di Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan hanya surat itu yang dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR RI karena terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang mengenai Plt Pimpinan KPK sudah dibahas di Badan Musyawarah DPR RI.
Menurut dia Rapat Paripurna juga akan mendengarkan laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Setya mengatakan Rapat Paripurna akan dipimpin Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon karena terkait masalah Politik, Hukum dan Keamanan.
"Ini kan wilayahnya Pak Fadli Zon, kalau bukan beliau atau Pak Taufik dan nanti saya juga hadir," ujarnya.
Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengatakan Hak Angket untuk Menteri Hukum dan HAM akan dibacakan dalam Rapat Paripurna. Menurut dia hak itu harus ditindak lanjuti apakah bisa menjadi Hak Angket DPR atau tidak.
"Kalau disetujui harus mayoritas suara yaitu setengah plus satu, lalu bisa menjadi hak angket DPR," katanya.
Sementara itu Agus mengatakan untuk jabatan Wakil Kapolri, seperti yang disampaikan Presiden Jokowi dalam Rapat Konsultasi pada Senin (6/4), diserahkan kepada intern Kepolisian.
Dia mengatakan Presiden dan DPR RI tidak mengintervensi soal Wakapolri karena menjadi kewenangan institusi Polri.
"Diantaranya itu ya (membacakan surat Presiden Jokowi terkait calon Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti)," kata Ketua DPR RI Setya Novanto di Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan hanya surat itu yang dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR RI karena terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang mengenai Plt Pimpinan KPK sudah dibahas di Badan Musyawarah DPR RI.
Menurut dia Rapat Paripurna juga akan mendengarkan laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Setya mengatakan Rapat Paripurna akan dipimpin Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon karena terkait masalah Politik, Hukum dan Keamanan.
"Ini kan wilayahnya Pak Fadli Zon, kalau bukan beliau atau Pak Taufik dan nanti saya juga hadir," ujarnya.
Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengatakan Hak Angket untuk Menteri Hukum dan HAM akan dibacakan dalam Rapat Paripurna. Menurut dia hak itu harus ditindak lanjuti apakah bisa menjadi Hak Angket DPR atau tidak.
"Kalau disetujui harus mayoritas suara yaitu setengah plus satu, lalu bisa menjadi hak angket DPR," katanya.
Sementara itu Agus mengatakan untuk jabatan Wakil Kapolri, seperti yang disampaikan Presiden Jokowi dalam Rapat Konsultasi pada Senin (6/4), diserahkan kepada intern Kepolisian.
Dia mengatakan Presiden dan DPR RI tidak mengintervensi soal Wakapolri karena menjadi kewenangan institusi Polri.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2015
Tags: