Tanjungpinang (ANTARA News) - Keterlambatan pengesahan regulasi pilkada di tingkat pusat menghambat pembahasan anggaran pesta demokrasi, kata Ketua Badan Pengawas Pemilu Kepulauan Riau (Bawaslu Kepri) Razaki Persada di Tanjungpinang, Senin.

"Anggaran pilkada yang direncanakan digunakan Panwaslu kabupaten dan kota di Kepri belum bisa dibahas, karena belum dibentuk. Berbeda dengan KPU kabupaten dan kota yang sudah terbentuk," ujarnya.

Dalam beberapa kali pembahasan anggaran pilkada bersama KPU Kepri, Polda Kepri dan Pemerintah Kepri, kata dia, Bawaslu Kepri mendapat kesulitan, karena calon anggota Panwaslu kabupaten dan kota belum terbentuk.

Padahal anggaran untuk pilkada tidak hanya bersumber dari pusat dan Pemerintah Kepri, melainkan juga dari pemerintah kabupaten dan kota yang menyelenggarakan pilkada.

"Kalau sudah terbentuk Panwaslu kabupaten dan kota dapat membantu kami untuk berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota," ujarnya.

Menurut dia, kordinasi antara Panwaslu Tanjungpinang, Batam, Natuna, Bintan, Kepulauan Anambas, Karimun, Lingga dan Kepulauan Anambas dengan pemerintah setempat terkait anggaran pengawasan, penugasan pejabat Eselon III sebagai Sekretaris Panwaslu dan Sekretariat Panwaslu.

"Banyak yang harus dilakukan mereka untuk menyukseskan penyelenggaraan pilkada serentak yang dilaksanakan Desember 2015," katanya.

Calon anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang lulus uji kelayakan dan uji kepatutan belum dapat dilantik karena regulasinya belum disahkan.

"Belum ada payung hukum untuk melantik calon anggota Panwaslu terpilih. Kami masih menunggu," katanya.

Ketua Tim Anggaran Pilkada Pemerintah Kepri Naharudin mengatakan, pembahasan anggaran pilkada harus dilakukan secara intensif dan koordinatif untuk menghindari kesalahan.

Pembahasan anggaran pilkada dalam waktu dekat akan melibatkan penyelenggara pilkada tingkat kabupaten dan kota. Bila salah satu penyelenggara pilkada tingkat kabupaten dan kota tidak hadir, maka pembahasan anggaran akan terganggu, bahkan tertunda.

"Pembahasan anggaran ini harus dilakukan bersama-sama agar tidak terjadi kegiatan ganda," katanya.

Pemerintah Kepri telah mengalokasikan dana cadangan Rp80 miliar untuk pilkada. Bila dana tersebut kurang, akan dialokasikan dalam anggaran perubahan.

"Pada prinsipnya pilkada serentak ini untuk menghemat anggaran," katanya.