Jakarta (ANTARA News) - Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (PSIBN) antara lain akan menentukan kriteria dan batasan situs negatif serta memberikan rekomendasi kepada Menteri Komunikasi dan Informatika terkait pemblokiran situs.

"Apakah layak diblokir atau tidak. Tapi kita tidak punya kewenangan untuk mengeksekusi, hanya merekomendasi," kata Juru Bicara Forum PSIBN Tjipta Lesmana usai mengikuti rapat pertama forum itu di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Senin.

Ia memastikan forum akan bertindak demokratis dengan terlebih dulu melakukan dialog dengan para pengelola situs yang dinilai negatif sebelum memberikan rekomendasi ke kementerian.

"Kita tidak bisa seperti orde baru lagi, breidel, tidak bisa. Kita berusaha tidak ingin memperlihatkan wajah yang otoriter," katanya.

Ia juga menegaskan bahwa forum yang dibentuk oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika itu akan merekomendasikan penindakan terhadap pengelola situs negatif berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Menteri Komunikasi dan Informatika membentuk Forum PSIBN berdasarakan Keputuan Menteri No 290/2015.

Forum itu meliputi empat panel penilai yang terdiri dari atas tokoh masyarakat, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, perwakilan pemerintah, akademisi serta pemangku kepentingan lain.

Panel pornografi, kekerasan terhadap anak, dan keamanan Internet memiliki 11 anggota dan panel terorisme, SARA, dan kebencian beranggotakan 17 orang.

Selain itu ada tujuh anggota panel investasi ilegal, penipuan, perjudian, obat dan makanan, dan narkoba beranggotakan tujuh orang dan panel panel perlindungan hak kekayaan intelektual yang beranggotakan tujuh orang.