Jakarta (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo menginstruksikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) meneruskan kajian mengenai penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan reformulasi Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).

"Pada 1 April 2015, Kementerian ATR/BPN presentasi tentang reformulasi NJOP dan PBB dalam Rapat terbatas dihadiri Presiden, Wakil Presiden, Menko Perekonomian, Mendagri, Menteri Keuangan dan Sekretaris Kabinet," kata Menteri ATR/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan di Jakarta Senin.

Ferry mengatakan rapat terbatas itu menyimpulkan dan merekomendasikan Kementerian ATR/BPN meneruskan kajian reformulasi NJOP dan penghapusan PBB bagi masyarakat tidak mampu.

Presiden, menurut Ferry meminta Kementerian ATR/BPN berkoordinasi dengan Mendagri, Menteri Keuangan dan Pemerintah Daerah (Pemda).

Ferry menjelaskan reformulasi NJOP sebagai bentuk pengendalian terhadap harga lahan tanah dan PBB merupakan bea yang dikenakan bagi subyek pajak.

"PBB sejatinya adalah bukan bea pada nilai tanah dan bangunan atau obyek pajak," jelas Ferry.

Pemerintah perlu mempertimbangkan kemampuan subyek pajak untuk membayar PBB berupa keringanan maupun penghapusan.

Ia menyebutkan subyek pajak yang masuk kategori akan mendapatkan penghapusan antara lain pekerja sektor informal, pensiunan Polri, TNI, veteran, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), rumah sosial dan penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Dari sisi pendapatan daerah, ia menjelaskan PBB sebagai instrumen penting sehingga Pemda dapat mengintensifkan pajak bangunan dan lahan komersial, serta subyek pajak yang sanggup membayar PBB untuk melanjutkan program mensejahterakan masyarakat.