Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy mengatakan, pihaknya menyoroti pengunduran jadwal pendaftaran pasangan calon kepala daerah yang direncanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 22-24 Juli 2015.

"Komisi II menyarankan untuk diundur jadwal pencalonannya karena tanggal itu berdekatan dengan Lebaran tanggal 17-18 Juli 2015, sedangkan KPU menyatakan tanggal 22-24 itu untuk mengakomodasi amanat undang-undang juga untuk penyelesaian sengketa tata usaha negara," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis.

Ia menimpali, "Dalam Perhitungan KPU, penyelesaian sengketa TUN 82 hari, padahal Komisi II menghitungnya cukup 76 hari saja."

Komisi II DPR RI juga menyarankan waktu pendaftaran calon independen perlu ditunda, karena berdasarkan perubahan UU Pilkada, maka syarat untuk menjadi calon independen ditambah 2,5 % dari sebelumnya sehingga memerlukan waktu tambahan untuk melengkapi syarat administrasi.

"KPU menetapkan pendaftaran calon independen tanggal 30 Mei sampai 4 Juni, sedangkan hasil revisi UU Pemilu baru ditetapkan Maret yang lalu," kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Berkaitan dengan pengertian petahana, ia menyatakan, Komisi II DPR RI beranggapan yang dimaksud dalam UU Pilkada berarti yang sedang menjabat/incumbent, sedangkan di rancangan PKPU diartikan pejabat yang sedang duduk di jabatan dan atau yang sudah selesai.

"Jadi kontradiktif. Konsep petahana harus disesuaikan dengan maksud UU, yaitu seseorang yang sedang duduk dalam jabatan," katanya.

Menurut dia, "Ini berimplikasi menyangkut isu yang dibahas soal kepala daerah yang mencalonkan diri harus mundur dari jabatan atau tidak. Juga berimplikasi soal ketentuan calon tidak memiliki ikatan darah dengan petahana yang harus dipertegas lagi."

"Komisi II DPR RI juga menyoroti tentang pengadaan logistik pemilu yang perlu diperhatikan KPU Pusat tentang pengadaannya, dan bagaimana distribusinya karena pelaksanaan serentak oleh pemerintah sedangkan waktu hanya dua bulan berdasarkan jadwal," demikian Lukman Edy.