PLN: tarif listrik nonsubsidi naik
2 April 2015 16:06 WIB
Petugas PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) mengganti elemen isolator pada jaringan listrik di Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Senin (16/2). Penggantian tersebut merupakan perawatan untuk mengurangi potensi kerusakan jaringan yang berdampak pada gangguan pelayanan bagi pelanggan. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Jakarta (ANTARA News) - Perseroan Terbatas Perusahaan Listrik Negara (Persero) menetapkan tarif listrik pelanggan nonsubsidi naik pada April 2015 dibandingkan Maret 2015 setelah tujuh bulan berturut-turut atau sejak September 2014 mengalami penurunan.
Data tarif tenaga listrik yang diperoleh dari situs PLN di Jakarta, Kamis menyebutkan pada April 2015 tarif listrik nonsubsidi untuk lima golongan pelanggan ditetapkan sebesar Rp1.465,89 per KWH.
Tarif tersebut mengalami kenaikan Rp39,31 per KWH atau 2,75 persen dibandingkan periode Maret 2015 sebesar Rp1.426,58 per kwh.
Sesuai data tersebut, tarif golongan subsidi yakni R1 dengan daya 1.300 VA dan R1 daya 2.200 VA tidak berubah yakni Rp1.352 per kWh.
Sebelumnya, kedua golongan tersebut direncanakan mengalami kenaikan pada April 2015, namun ditunda pelaksanaannya.
Kelima golongan pelanggan nonsubsidi yang dikenakan kenaikan tarif April 2015 sebesar Rp1.465,89 per KWH adalah rumah tangga menengah R2 dengan daya 3.500-5.500 VA, rumah tangga besar R3 dengan daya 6.600 VA ke atas, bisnis menengah B2 6.600-200.000 VA, kantor pemerintah P1 6.600-200.000 VA, dan penerangan jalan umum P3.
Sementara, tarif pelanggan listrik nonsubsidi lainnya yakni bisnis besar B3 di atas 200.000 VA, industri besar I3 di atas 200.000 kVA dan pemerintah P2 di atas 200 kVA ditetapkan Rp1.135,93 atau naik dibandingkan Maret Rp1.105,47 per KWH.
Pelanggan industri besar I4 berdaya 30 MVA ke atas naik dari Rp965 menjadi Rp991,6 per KWH dan golongan khusus L/TR, TM, dan TT naik dari Rp1.501,46 menjadi Rp1.542,84 per KWH.
Sebelumnya, sejak September 2014, tarif listrik nonsubsidi mengalami penurunan setelah naik pada Agustus 2014.
Pada September 2014, tarif ditetapkan Rp1.531,86 per kWh atau turun dibandingkan Agustus Rp1.571,08 per KWH.
Bulan-bulan selanjutnya tarif terus mengalami penurunan hingga Maret 2015 tercatat Rp1.426,58 per KWH.
Baru pada April 2015, tarif mengalami kenaikan menjadi Rp1.465,89 per KWH.
Per 1 Januari 2015, pemerintah menerapkan skema tarif penyesuaian (adjustment tariff) bagi 10 golongan pelanggan listrik setelah sebelumnya sejak Mei 2014 hanya berlaku pada empat golongan.
Dengan skema tersebut, maka tarif listrik mengalami fluktuasi naik atau turun yang tergantung tiga indikator yakni harga minyak, kurs, dan inflasi.
Perhitungan tarif listrik periode Maret 2015 menggunakan patokan harga minyak Indonesia (ICP) pada Januari 2015 sebesar 45,3 dolar per barel atau turun dibandingkan Desember 2014 tercatat 59,56 dolar per barel.
Angka inflasi pada Januari 2015 sebesar deflasi 0,24 persen dibandingkan sebelumnya inflasi 2,46 persen.
Sementara, nilai kurs rupiah pada Januari 2015 mengalami pelemahan menjadi Rp12.579 per dolar AS dari sebelumnya Rp12.438 per dolar.
Pemerintah berencana menambah dua golongan lagi yang dikenakan tarif penyesuaian yakni R1 dengan daya 1.300 VA dan R1 daya 2.200 VA.
Kedua golongan pelanggan tersebut akan mengalami kenaikan tarif menuju keekonomian atau menjadi nonsubsidi secara bertahap terlebih dahulu dari Mei sampai September 2015.
Selanjutnya, per 1 Oktober 2015, sebanyak 12 golongan pelanggan bakal dikenakan tarif penyesuaian.
Data tarif tenaga listrik yang diperoleh dari situs PLN di Jakarta, Kamis menyebutkan pada April 2015 tarif listrik nonsubsidi untuk lima golongan pelanggan ditetapkan sebesar Rp1.465,89 per KWH.
Tarif tersebut mengalami kenaikan Rp39,31 per KWH atau 2,75 persen dibandingkan periode Maret 2015 sebesar Rp1.426,58 per kwh.
Sesuai data tersebut, tarif golongan subsidi yakni R1 dengan daya 1.300 VA dan R1 daya 2.200 VA tidak berubah yakni Rp1.352 per kWh.
Sebelumnya, kedua golongan tersebut direncanakan mengalami kenaikan pada April 2015, namun ditunda pelaksanaannya.
Kelima golongan pelanggan nonsubsidi yang dikenakan kenaikan tarif April 2015 sebesar Rp1.465,89 per KWH adalah rumah tangga menengah R2 dengan daya 3.500-5.500 VA, rumah tangga besar R3 dengan daya 6.600 VA ke atas, bisnis menengah B2 6.600-200.000 VA, kantor pemerintah P1 6.600-200.000 VA, dan penerangan jalan umum P3.
Sementara, tarif pelanggan listrik nonsubsidi lainnya yakni bisnis besar B3 di atas 200.000 VA, industri besar I3 di atas 200.000 kVA dan pemerintah P2 di atas 200 kVA ditetapkan Rp1.135,93 atau naik dibandingkan Maret Rp1.105,47 per KWH.
Pelanggan industri besar I4 berdaya 30 MVA ke atas naik dari Rp965 menjadi Rp991,6 per KWH dan golongan khusus L/TR, TM, dan TT naik dari Rp1.501,46 menjadi Rp1.542,84 per KWH.
Sebelumnya, sejak September 2014, tarif listrik nonsubsidi mengalami penurunan setelah naik pada Agustus 2014.
Pada September 2014, tarif ditetapkan Rp1.531,86 per kWh atau turun dibandingkan Agustus Rp1.571,08 per KWH.
Bulan-bulan selanjutnya tarif terus mengalami penurunan hingga Maret 2015 tercatat Rp1.426,58 per KWH.
Baru pada April 2015, tarif mengalami kenaikan menjadi Rp1.465,89 per KWH.
Per 1 Januari 2015, pemerintah menerapkan skema tarif penyesuaian (adjustment tariff) bagi 10 golongan pelanggan listrik setelah sebelumnya sejak Mei 2014 hanya berlaku pada empat golongan.
Dengan skema tersebut, maka tarif listrik mengalami fluktuasi naik atau turun yang tergantung tiga indikator yakni harga minyak, kurs, dan inflasi.
Perhitungan tarif listrik periode Maret 2015 menggunakan patokan harga minyak Indonesia (ICP) pada Januari 2015 sebesar 45,3 dolar per barel atau turun dibandingkan Desember 2014 tercatat 59,56 dolar per barel.
Angka inflasi pada Januari 2015 sebesar deflasi 0,24 persen dibandingkan sebelumnya inflasi 2,46 persen.
Sementara, nilai kurs rupiah pada Januari 2015 mengalami pelemahan menjadi Rp12.579 per dolar AS dari sebelumnya Rp12.438 per dolar.
Pemerintah berencana menambah dua golongan lagi yang dikenakan tarif penyesuaian yakni R1 dengan daya 1.300 VA dan R1 daya 2.200 VA.
Kedua golongan pelanggan tersebut akan mengalami kenaikan tarif menuju keekonomian atau menjadi nonsubsidi secara bertahap terlebih dahulu dari Mei sampai September 2015.
Selanjutnya, per 1 Oktober 2015, sebanyak 12 golongan pelanggan bakal dikenakan tarif penyesuaian.
Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015
Tags: