Palu (ANTARA News) - Petugas Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Tengah menyita tiga belas mobil tak dilengkapi dokumen resmi atau biasa dikenal "bodong" yang dikuasai sepuluh angota Polres Tolitoli saat melakukan razia penertiban baru-baru ini.
Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Tengah AKBP Hari Suprapto kepada wartawan di Palu, Kamis, mengatakan mobil bodong itu kini telah disimpan di penyimpanan barang bukti Polda Sulawesi Tengah yang berada di Kota Palu.
Dia mengatakan mobil berbagai jenis tersebut sebagian besar dibeli oleh oknum anggota Polres Tolitoli dengan harga murah dari seseorang yang hanya menyertakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saja, tanpa dilengkapi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
"Mungkin saja BPKB tersebut masih di pegadaian atau masih berada di perusahaan pembiayaan," ujar Hari.
Menurutnya, oknum polisi tersebut bisa saja menjadi korban penipuan dari penjual mobil bodong. Namun demikian, seorang polisi seharusnya lebih waspada jika ada orang yang menawarkan menjual mobil murah.
"Petugas Bidang Propam masih terus melakukan penyelidikan. Jadi, oknum polisi itu sebagai pelaku atau korban penjualan mobil murah masih diselidiki ," kata Hari.
Dia mengatakan anggota Polri harus menjadi teladan kepada masyarakat dengan memiliki kendaraan yang dilengkapi dokumen sah.
Dia juga berharap kepada masyarakat yang mengetahui ada oknum polisi yang menggunakan mobil atau kendaraan bodong segera lapor ke aparat agar segera ditindaklanjuti.
"Kita juga akan kembangkan ke Polres lain, apakah ada oknum polisi yang menguasai mobil bodong," kata mantan Kasat Patroli Jalan Raya Polda Sulawesi Tengah ini.
Polisi sita 13 mobil "bodong" anggota polres
2 April 2015 14:09 WIB
Ilustrasi mobil disita (FOTO ANTARA/Reno Esnir)
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015
Tags: