Jakarta (ANTARA News) - Tim pengacara mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Udar Pristono menyampaikan pokok materi permohonan gugatan sita barang bukti senilai Rp1,07 triliun kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Meminta ganti rugi Rp1,07 triliun karena penyitaan yang dilakukan penyidik (Kejagung) karena tidak sesuai dengan prosedur dan tidak berkaitan dengan kasus," ujar pengacara Udar, Tonin Tahta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Rabu.

Sidang gugatan praperadilan itu merupakan agenda perdana setelah majelis hakim menunda dua kali sidang permohonan yang diajukan tersangka dugaan korupsi busway Transjakarta itu.

Perwakilan termohon dari Kejagung, Eko menyatakan pihaknya akan menyiapkan jawaban materi pokok permohonan yang diajukan pemohon.

Eko menyatakan jawaban gugatan tidak dapat disampaikan pada sidang perdana karena ada perubahan pokok materi praperadilan.

Namun Eko berjanji akan menyampaikan jawaban pada sidang selanjutnya.

Sementara itu, hakim tunggal Baslin Sinaga menyebutkan sidang gugatan praperadilan Udar akan dilanjutkan pada Kamis (2/4).

Sidang praperadilan lanjutan dengan agenda jawaban dari Kejagung dan turut termohon lainnya.

Sebelumnya, Udar menggugat penyidik Kejagung terkait penahanan, sita aset dan ganti rugi.