Jakarta (ANTARA News) - Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Unggung Cahyono berjanji akan menindak tegas anggota kepolisian yang menggelapkan barang bukti yang disita dari pelaku kejahatan.

"Kita tindak tegas," kata Unggung di Jakarta, Rabu.

Unggung menegaskan tidak akan mentolerir polisi yang memanfaatkan barang bukti dari hasil sitaan tindak kejahatan.

Pernyataan Unggung terkait seorang tersangka kasus penipuan dan penggelapan melaporkan seorang penyidik Subdirektorat Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berinisial Komisaris Polisi SR.

Richard melaporkan Kompol SR terkait dugaan penggelapan barang bukti kasus yang telah dihentikan atau diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Terkait laporan itu, mantan Kapolda Jawa Timur itu mengaku belum menerima laporan dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Kepala Bid Propam Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Janner Pasaribu juga belum mendapatkan laporan Richard.

"Saya sudah cek ke Yanduan (Pelayanan dan Pengaduan) namun belum ada laporannya," ujar Janner.

Namun, Jenner menyatakan akan menindaklanjuti laporan dugaan penggelapan barang bukti yang dilakukan oknum polisi itu.