Awang katakan Mendagri setujui pengunduran diri Isran
1 April 2015 02:32 WIB
Isran Noor Diperiksa KPK Bupati Kutai Timur Isran Noor memberikan keterangan sebelum menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di Jakarta, Kamis (17/4). Isran Noor diperiksa sebagai saksi terkait kasus TPPU dengan tersangka Anas Urbaningrum. (ANTARA FOTO/M. Agung Rajasa)
Samarinda (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo akhirnya menyetujui pengunduran diri Isran Noor sebagai Bupati Kutai Timur, kata Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak.
"Surat dari Mendagri tentang pemberhentian Isran Noor sebagai Bupati Kutai Timur baru saya terima tadi siang (Selasa)," ungkap Awang Faroek kepada wartawan di Samarinda, Selasa malam.
Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Nomor 131.64-746 itu kata Awang Faroek diterbitkan tertanggal 30 Maret 2015.
"Walaupun SK Mendagri itu baru saya terima hari ini, tetapi efektifnya pak Isran Noor sudah tidak lagi menjabat sebagai Bupati Kutim sejak Senin (30/3). Walaupun sebenarnya saya tidak setuju dengan pengunduran diri pak Isran, tetapi dengan keluarnya SK Mendagri tersebut, saya sudah merasa lega karena roda pemerintahan di Kutai Timur, bisa kembali berjalan normal," kata Awang Faroek.
Selain menerangkan terkait pemberhentian Isran Noor, pada SK Mendagri tersebut juga disebutkan bahwa Ardiansyah Sulaiman yang selama ini menjabat sebagai Wakil Bupati akan menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kutai Timur.
SK Mendagri tersebut tambah Awang Faroek, akan segera diserahkan ke DPRD Kutai Timur.
"Pak Ardiansyah Sulaiman yang selama ini mendampingi pak Isran Noor, bisa diangkat menjadi bupati definitif melalui rapat paripurna DPRD Kutai Timur," katanya.
"DPRD Kutai Timur bisa mengajukan surat pengangkatan bupati ke Mendagri dan jika disetujui maka Ardiansyah Sulaiman bisa dilantik sebagai Bupati Kutai Timur," ujar Awang Faroek.
Isran Noor yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) mengajukan surat pengunduran diri pada rapat paripurna DPRD Kutai Timur, 26 Februari 2015.
Pengunduran diri Isran sebagai Bupati Kutai Timur tertuang dalam surat Nomor 131/150/OTDA/II/2015 tertanggal 27 Februari 2015 dan diserahkan langsung kepada Ketua DPRD Kutai Timur Mahyunadi yang memimpin rapat paripurna.
Isran Noor menyatakan, mengundurkan diri sebagai Bupati Kutai Timur karena akan melanjutkan pengabdiannya sebagai dosen di Monash University, Australia.
"Surat dari Mendagri tentang pemberhentian Isran Noor sebagai Bupati Kutai Timur baru saya terima tadi siang (Selasa)," ungkap Awang Faroek kepada wartawan di Samarinda, Selasa malam.
Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Nomor 131.64-746 itu kata Awang Faroek diterbitkan tertanggal 30 Maret 2015.
"Walaupun SK Mendagri itu baru saya terima hari ini, tetapi efektifnya pak Isran Noor sudah tidak lagi menjabat sebagai Bupati Kutim sejak Senin (30/3). Walaupun sebenarnya saya tidak setuju dengan pengunduran diri pak Isran, tetapi dengan keluarnya SK Mendagri tersebut, saya sudah merasa lega karena roda pemerintahan di Kutai Timur, bisa kembali berjalan normal," kata Awang Faroek.
Selain menerangkan terkait pemberhentian Isran Noor, pada SK Mendagri tersebut juga disebutkan bahwa Ardiansyah Sulaiman yang selama ini menjabat sebagai Wakil Bupati akan menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kutai Timur.
SK Mendagri tersebut tambah Awang Faroek, akan segera diserahkan ke DPRD Kutai Timur.
"Pak Ardiansyah Sulaiman yang selama ini mendampingi pak Isran Noor, bisa diangkat menjadi bupati definitif melalui rapat paripurna DPRD Kutai Timur," katanya.
"DPRD Kutai Timur bisa mengajukan surat pengangkatan bupati ke Mendagri dan jika disetujui maka Ardiansyah Sulaiman bisa dilantik sebagai Bupati Kutai Timur," ujar Awang Faroek.
Isran Noor yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) mengajukan surat pengunduran diri pada rapat paripurna DPRD Kutai Timur, 26 Februari 2015.
Pengunduran diri Isran sebagai Bupati Kutai Timur tertuang dalam surat Nomor 131/150/OTDA/II/2015 tertanggal 27 Februari 2015 dan diserahkan langsung kepada Ketua DPRD Kutai Timur Mahyunadi yang memimpin rapat paripurna.
Isran Noor menyatakan, mengundurkan diri sebagai Bupati Kutai Timur karena akan melanjutkan pengabdiannya sebagai dosen di Monash University, Australia.
Pewarta: Amirullah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015
Tags: