Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarul Zaman mengatakan Komisi II menargetkan pembahasan Peraturan Komisi Pemilihan Umum selesai sebelum tanggal 10 April 2015.

"Sebelum tanggal 10 April 2015 kami selesaikan (10 PKPU) sehingga mulai besok dimulai pembahasannya termasuk soal ketentuan Bawaslu," kata Rambe di Ruang Rapat Komisi II, Jakarta, Selasa.

Hal itu disampaikan Rambe usai Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR RI dengan KPU dan Bawaslu.

Rambe menjelaskan PKPU yang akan dikeluarkan harus dikonsultasikan dengan DPR RI dan pemerintah serta harus dibawah Undang-Undang.

Menurut dia, PKPU sifatnya harus menjabatkan secara teknis yang ada didalam UU sehingga konsultasi pembuatannya harus dilakukan.

"Kami akan fokus membahas PKPU di internal (Komisi II DPR RI) dan harus melakukan konsultasi dengan pemerintah," ujarnya.

Dia menjelaskan poin yang akan dibahas dalam PKPU seperti tahapan penyelenggaraan Pilkada langsung secara serentak yang akan disederhanakan untuk efisiensi anggarannya.

Selain itu, menurut dia, tahapan pilkada jangan diperumit termasuk untuk peserta pilkada dari utusan parpol maupun perseorangan.

"Kami akan teliti dan kami memberikan metodenya di PKPU dan ini baru tahap permulaan," katanya.

Ketua KPU Husni Kamil Manik menyebut dirinya siap membahas total 10 PKPU bersama Panja Pemilu yang dibentuk komisi II.

Dia menjelaskan total ada 14 masukan yang dicatat dan sebagian sudah masuk dalam substansi yang akan di bahas bersama panja, karena itu KPU menerima proses ini sebagai tindak lanjut dari konsultasi ini.

"Pembentukan Panja atas PKPU ini baru sekarang ada selama tiga tahun ini, tapi kita hormati karena itu kewenangan Komisi II DPR RI," katanya.