Cilacap (ANTARA News) - Lima terpidana kasus terorisme telah dipindahkan dari Rumah Tahanan Markas Komando Brigade Mobil (Brimob) Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Informasi yang dihimpun, dua buah mobil --Elf dan Avanza-- yang membawa lima terpidana kasus terorisme itu tiba di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Selasa, sekitar pukul 07.15 WIB, dengan dikawal Densus 88.

Dua kendaraan ini langsung naik ke Kapal Pengayoman IV yang akan menyeberangkannya ke Dermaga Sodong, Pulau Nusakambangan.

Kelima terpidana kasus terorisme itu adalah Ahmad Taufik yang divonis tujuh tahun enam bulan penjara karena terlibat teror bom Kedutaan Besar Myanmar dan Iswahyudi alias Iis yang divonis tiga tahun delapan bulan penjara karena terlibat dalam kelompok Abu Umar.

Selanjutnya, Agus Widarto yang divonis 11 tahun penjara dan Priyo Hutomo alias Iyo yang divonis empat tahun penjara karena terlibat kasus terorisme kelompok Abu Roban, serta Topan Amir alias Topan yang divonis delapan tahun penjara dalam kasus terorisme di Tasikmalaya, Jawa Barat.

Sesampainya di Nusakambangan, kelima terpidana kasus terorisme itu didistribusikan ke sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) di pulau penjara itu.

Ahmad Taufik di Lapas Kembang Kuning, Iswahyudi alias Iis di Lapas Besi, Agus Widarto di Lapas Pasir Putih, Priyo Hutomo alias Iyo di Lapas Batu, dan Topan Amir alias Topan di Lapas Permisan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah Yuspahruddin mengaku telah menerima surat izin pemindahan terpidana kasus terorisme itu ke Nusakambangan.

"Namun saya belum menerima laporan lebih lanjut," katanya saat dihubungi dari Cilacap.