Situbondo (ANTARA News) - Asyani (63), terdakwa kasus pencurian kayu jati milik Perhutani, Senin, pingsan setelah sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, itu dinyatakan usai.
Beberapa saat sebelum sidang ditutup oleh majelis hakim, Asyani mengaku pusing dan meminta keluar ruangan ke penasehat hukumnya. Setelah pemeriksaan saksi ahli selesai, Asyani dipersilakan duduk di kursi di depan hakim dan kemudian sidang ditutup.
Saat itu, Asyani tidak mau beranjak dari kursi. Akhirnya, Supriyono, salah satu pengacara, mengangkat dan menggendong Asyani ke luar ruangan. Setelah digendong ke tempat mobil diparkir, Asyani belum siuman sampai kemudian didudukkan di mobil.
Saat itu Mistiana, anak Asyani yang suaminya (Ruslan) juga menjadi tersangka menangis. "Ibu, tidak kasihan sama saya," kata Mistiana menangisi ibunya.
Mistiana berusaha mengguncang-guncang tubuh ibunya, namun tidak ada respons. Saat disandarkan di jok mobil, mata Asyani sempat bergerak, namun kemudian terpejam lagi dan tubuhnya lemas. Tampak dari kedua matanya menetes air mata.
Setelah itu, Supriyono berinisiatif membawa Asyani ke rumah untuk dilakukan pemeriksaan. Ia mengakui Asyani kini kembali melakukan puasa Senin-Kamis.
"Saya sebagai pengacaranya harus bertanggung jawab atas kesehatan dia juga," kata Supriyono sebelum membawa Asyani ke rumah sakit.
Dalam kasus pencurian kayu jati milik Perhutani itu, Nenek Asyani menjadi terdakwa bersama tiga orang, yakni Ruslan (menantu Asyani), Cipto (pemilik penggergajian kayu) dan Abdus Salam.
Asyani pingsan setelah sidang usai
30 Maret 2015 15:06 WIB
Ilustrasi (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)
Pewarta: Masuki M Astro
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015
Tags: