Kapolsek tangkap IRT pengedar obat terlarang
28 Maret 2015 23:57 WIB
ilustrasi Sejumlah siswa mensosialisasikan gerakan anti narkoba bersama Badan Narkotika Kota dan Polresta di persimpangan Jalan Jendral Soedirman Palembang, Rabu (18/3). Dalam catatan Kepolisian Sumatera Selatan, Kota Palembang berada pada posisi teratas kasus penggunaan Narkoba dimana 1,2 persen pelakunya adalah pelajar. (ANTARA FOTO/Feny Selly)
Martapura (ANTARA News) - Kepala Kepolisian Sektor Martapura Kota, Polres Banjar, Kalimantan Selatan, AKP Amalia Afifi menangkap seorang ibu rumah tangga yang mengedarkan obat-obatan terlarang.
"Ibu rumah tangga (IRT) yang ditangkap berinisial AR (47) dan kami berhasil menyita ribuan butir obat terlarang serta uang tunai hasil penjualan," ujar kapolsek di Martapura, Sabtu.
Menurut kapolsek yang memimpin langsung penggerebekan pada Kamis (26/3), barang bukti yang disita dari tersangka yakni obat Dextrometophan sebanyak 1.480 butir.
Disebutkan, ribuan butir obat-obatan terlarang itu dikemas dalam plastik klip yang dibagi menjadi 148 paket dan setiap plastik klip berisi obat sebanyak 10 butir.
"Selain menemukan 148 paket berisi 10 butir setiap plastik klip, kami juga menyita uang tunai Rp401 ribu hasil penjualan barang haram," ucap perwira perempuan itu.
Dikatakan, tersangka melanggar pasal 197 jo 106 Undang-Undang (UU) RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan terancam hukuman pidana penjara cukup berat.
"Pelanggaran pasal yang diatur dalam undang-undang itu terancam pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," ujarnya.
Ditambahkan, penangkapan AR berawal dari pengakuan tersangka ZA yang mengaku menerima obat-obatan dari AR yang tinggal di Desa Sungai Bangkal Kecamatan Martapura Barat.
Menurut ZA kepada penyidik, tersangka AR menjual obat-obatan terlarang jenis Zenith Carnophen dan baru menerima kiriman obat tersebut dari orang lain.
"Informasi tersebut langsung kami tindaklanjuti ke rumah tersangka AR tetapi barang bukti yang ditemukan obat-obatan jenis Dextrometophan 1.480 butir," katanya.***2***
(T.KR-YRZ/B/H005/H005) 28-03-2015 23:35:35
"Ibu rumah tangga (IRT) yang ditangkap berinisial AR (47) dan kami berhasil menyita ribuan butir obat terlarang serta uang tunai hasil penjualan," ujar kapolsek di Martapura, Sabtu.
Menurut kapolsek yang memimpin langsung penggerebekan pada Kamis (26/3), barang bukti yang disita dari tersangka yakni obat Dextrometophan sebanyak 1.480 butir.
Disebutkan, ribuan butir obat-obatan terlarang itu dikemas dalam plastik klip yang dibagi menjadi 148 paket dan setiap plastik klip berisi obat sebanyak 10 butir.
"Selain menemukan 148 paket berisi 10 butir setiap plastik klip, kami juga menyita uang tunai Rp401 ribu hasil penjualan barang haram," ucap perwira perempuan itu.
Dikatakan, tersangka melanggar pasal 197 jo 106 Undang-Undang (UU) RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan terancam hukuman pidana penjara cukup berat.
"Pelanggaran pasal yang diatur dalam undang-undang itu terancam pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," ujarnya.
Ditambahkan, penangkapan AR berawal dari pengakuan tersangka ZA yang mengaku menerima obat-obatan dari AR yang tinggal di Desa Sungai Bangkal Kecamatan Martapura Barat.
Menurut ZA kepada penyidik, tersangka AR menjual obat-obatan terlarang jenis Zenith Carnophen dan baru menerima kiriman obat tersebut dari orang lain.
"Informasi tersebut langsung kami tindaklanjuti ke rumah tersangka AR tetapi barang bukti yang ditemukan obat-obatan jenis Dextrometophan 1.480 butir," katanya.***2***
(T.KR-YRZ/B/H005/H005) 28-03-2015 23:35:35
Pewarta: Yose Rizal
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015
Tags: