Nunukan (ANTARA News) - Sebanyak lima orang dari 124 warga negara Indonesia (WNI) yang dideportasi pemerintah Kerajaan Malaysia melalui Kabupaten Nunukan, Kaltara, Jumat, mengaku dilahirkan di Malaysia.

Herni Paulus (22), WNI yang dideportasi mengatakan, dilahirkan di Tawau Negeri Sabah, Malaysia dari kedua orangtuanya yang berasal dari Kabupaten Tator, Sulsel yang bekerja di negara itu.

Ia mengaku, tertangkap saat berbelanja di salah satu toko di Tawau ketika operasi gabungan terhadap pendatang asing oleh aparat kepolisian dan imigrasi setempat yang gencar dilakukan akhir-akhir ini.

Perempuan ini dideportasi pemerintah Kerajaan Malaysia karena kasus dokumen keimigrasian karena belum pernah mengurus paspor selama berada di negara itu sehingga dikurung selama tiga pekan di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Air Panas Tawau.

"Saya masih mau pulang ke Malaysia," ujar dia meskipun tidak memiliki paspor karena belum ada rencana untuk kembali ke kampung halaman kedua orangtuanya.

Hasil pendataan petugas Imigrasi Unit Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, kelima WNI yang dideportasi lahir di Malaysia tersebut terdiri tiga perempuan dan dua laki-laki.

Herni Paulus juga mengatakan, kedua orangtuanya telah lama meninggalkan Malaysia dan pulang ke Kabupaten Tator namun dirinya tetap bertahan di negeri jiran tanpa mengungkapkan alasannya.