Jakarta (ANTARA News) - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa sebagai bagian dari warga bangsa, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berhak mengajukan tuntutan kepadanya karena membagikan rokok kepada Orang Rimba (Suku Anak Dalam) di Jambi.

"Tuntutan itu hak warga bangsa, demokrasi di negeri ini harus kita junjung tinggi. Jadi katanya hari ini mau kirim surat, kita tunggu saja suratnya," kata Menteri Sosial di Jakarta, Jumat.

Ia juga mengatakan,"InsyaAllah cukup arif kalau kita turun ke lapangan supaya kita bisa mengomunikasikan sesuai dengan perspektif masyarakat lokal".

Ketua Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo mengatakan YLKI akan mengambil langkah hukum jika Menteri Sosial tidak menanggapi keberatan soal pemberian rokok kepada Orang Rimba di Sungai Kemang, Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV, Jambi.

Saat mengunjungi daerah Sungai Kemang, Desa Olak Besar, Kecamatan Batin XXIV, Jambi, 13 Maret lalu, selain memberikan bantuan makanan dan pakaian, Menteri Sosial memberikan rokok kepada pemimpin suku.

Menurut YLKI tindakan itu bertentangan dengan komitmen pemerintah untuk mengendalikan dampak penggunaan tembakau terhadap kesehatan masyarakat dan melanggar Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.