Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPD RI Irman Gusman mengatakan lembaganya diajak KPK untuk ikut serta mencegah tindak pidana korupsi di sektor Sumber Daya Alam (SDA) yang banyak terdapat di daerah.

"DPD RI diajak untuk mencegah tindak pidana korupsi di sektor Sumber Daya Alam yang banyak terdapat di daerah," kata Irman di Gedung Nusantara III, Jakarta, Jumat.

Hal itu dikatakan Irman setelah menerima kunjungan empat komisioner KPK di ruang kerjanya, dan pertemuan itu berlangsung tertutup untuk media massa.

Irman mengatakan DPD RI berkomitmen untuk membantu KPK dalam upaya mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi khususnya di sektor SDA.

Menurut dia diharapkan pengelolaan SDA dilakukan secara transparan dan akuntabel sehingga bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk masyarakat.

"Pertemuan ini bukan pertama kali kami lakukan karena sejak 2006 DPD-KPK sudah membuat kesepakatan dan saat ini akan diperbaiki melihat dinamika yang terjadi," ujarnya.

Irman meyakini upaya pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan sendiri oleh KPK namun harus bersinergi dengan lembaga atau institusi lain. Dia menegaskan DPD RI mendukung penuh KPK sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi.

"Kami mendukung KPK sebagai front terdepan dalam memberantas korupsi karena itu merupakan musuh bersama dan harus diberantas," ujarnya.

Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengatakan kerja sama antara KPK dan DPD sudah sejak 2006 dan saat ini visi misi kerja sama itu berkembang yaitu dalam pencegahan dan memperbaiki pengelolaan SDA di daerah.

Dia mencontohkan saat ini masih ada tumpang tindih lahan yang digunakan dalam eksplorasi SDA sehingga perlu diperbaiki.

"Perbaikan itu dilakukan dengan pinjam tangan DPD RI karena memiliki akses untuk mengatasi kebuntuan," ujarnya.

Dia menjelaskan dalam perspektif pemberantasan korupsi, upaya pencegahan lebih berdaya guna dibandingkan penindakan.

Ruki berharap kerja sama dengan DPD RI itu dapat memperbaiki sistem pengelolaan SDA untuk masyarakat sehingga institusinya sambut baik kesepakatan kedua lembaga itu.

"Setelah ditandatangani dengan muatan yang lebih bermanfaat untuk kepentingan negara dan penguatan kelembagaan KPK," katanya.