Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Nurul Iman Mustofa, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan pelayanan haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat, dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali).

Nurul Iman Mustofa sudah dicegah keluar negeri sejak 22 Agustus 2014 terkait penyelidikan kasus itu. KPK sebelumnya juga sudah memeriksa dia.

Dalam perkara ini KPK pun sudah mencegah istri Suryadharma, Wardatul Asriah, tiga mantan anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Demokrat (Gondo Radityo Gambiro; Muhammad Baghowi dan Ratu Siti Romlah); serta anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Hasrul Azwar.

KPK menduga ada pelanggaran dalam beberapa pokok anggaran penyelenggaraan pelayanan ibadah haji, termasuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), pemondokan, transportasi jamaah haji di Arab Saudi yang nilainya mencapai Rp1 triliun pada 2012-2013.

Suryadharma diduga mengajak keluarga, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama hingga anggota DPR untuk berhaji meski kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah bertahun-tahun mengantre.

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, yang merupakan politisi Partai Persatuan Pembangunan, sudah ditetapkan sebagai tersangka perkara korupsi itu dan sudah dua kali menjalani pemeriksaan KPK.

Namun dia kemudian mengajukan permohonan gugatan praperadilan terhadap penetapannya sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sidang praperadilan perkara Suryadharma Ali akan dilaksanakan 30 Maret.