Mukomuko (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyebutkan persyaratan dukungan bagi calon bupati yang maju dari jalur independen di daerah itu sebanyak 20.000 kartu tanda penduduk.
"Syarat bagi calon bupati yang maju dari jalur independen harus mengumpulkan sebanyak 20.000 kartu tanda penduduk (KTP) atau sebesar 10 persen dari 173.101 orang jumlah Penduduk di daerah ini," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko Dawud Gauraf, di Mukomuko, Jumat.
Ia mengatakan, jumlah penduduk di daerah itu sebanyak 173.101 orang itu berdasarkan data yang diperoleh instansi dari Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil.
Menurutnya, data jumlah penduduk di daerah itu sewaktu-waktu bisa saja berubah. KPU menggunakan data terbaru dari pemerintah setempat dan hasil pemuktahiran penyelenggaraan Pemilu tingkat kecamatan.
"Data jumlah penduduk itu baru satu sumber dari Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil. Data itu bisa saja berubah setelah jadi Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4)," ujarnya.
Ia menambahkan, DP4 ini akan dikroscek kembali oleh penyelenggara Pemilu di tingkat kecamatan dan desa di daerah itu.
Terkait dengan syarat sebanyak 20.000 KTP yang diajukan oleh calon bupati yang maju Pilkada lewat jalur independen, katanya, tidak begitu saja diterima oleh KPU.
Menurutnya, syarat dukungan itu akan diplenokan oleh KPU setempat guna memastikan kebenaran dukungan bagi calon bupati lewat jalur independen.
"Sah atau tidak dukungan bagi calon bupati jalur independen ini berdasarkan hasil pengecekan ke masyarakat dan hasil pleno KPU," ujarnya.
KPU Mukomuko : syarat dukungan calon bupati independen 20.000 KTP
26 Maret 2015 21:54 WIB
KPU - Komisi Pemilihan Umum (FOTO ANTARA)
Pewarta: Ferri Arianto
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015
Tags: