Polisi tangkap buruh pencabul anak bawah umur
26 Maret 2015 06:01 WIB
Ilustrasi. Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur Sapardi alias Gopar (51) diamankan sejumlah personel polisi ke dalam mobil usai menjalani sidang tuntutan di PN Temanggung, Jateng, Rabu (20/7). Puluhan massa yang marah berusaha menghakimi terdakwa sehingga polisi terpaksa mengevakuasi dengan menggunakan mobil polisi. (FOTO ANTARA/Anis Efizudin)
Banjarmasin (ANTARA News) - Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Barat menangkap seorang buruh diduga sebagai pelaku pencabulan anak di bawah umur.
"Hasil laporan orang tua korban langsung kami tindaklanjuti dan pelaku berhasil kami tangkap," ucap Kapolsekta Banjarmasin Barat Kompol Wendi Otniel Simanjuntak SIK di Banjarmasin, Rabu.
Ia mengatakan pelaku yang ditangkap itu dari hasil penyidikan diketahui bernama Deny Wahyudi (27) buruh bangunan warga Jalan Belitung Darat Banjarmasin Barat.
Pelaku ditangkap pada Minggu (22/3) malam sekitar pukul 23.00 Wita saat sedang bersantai di dalam rumah sambil melepas lelah setelah pulang jalan-jalan.
Wendi sedikit menceritakan sebenarnya pelaku dan korban sebut saja Bunga (14) (nama samaran) adalah sepasang kekasih yang baru menjalin hubungan asmara selama delapan hari.
Namun pelaku diduga memaksa korban untuk berhubungan intim dan terjadi, usai perbuatan itu korban pulang ke rumah sambil menangis dan cerita kepada orang tuanya.
Atas kejadian itu orang tua korban tidak terima dan langsung melapor ke Polsekta Banjarmasin Barat dengan sigap polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelakunya.
"Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di sel tahanan kantor guna proses hukum," tutur orang nomor satu dijajaran Polsekta Banjarmasin Barat itu.
Hasil penyidikan sementara tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Undang Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun.
"Polsekta Banjarmasin Barat akan menindak tegas setiap pelaku kriminal di wilayah ini dan tidak ada tebang pilih dalam menerapan sanksi hukumnya," ujar pria lulusan Akpol angkatan 2002 itu.
"Hasil laporan orang tua korban langsung kami tindaklanjuti dan pelaku berhasil kami tangkap," ucap Kapolsekta Banjarmasin Barat Kompol Wendi Otniel Simanjuntak SIK di Banjarmasin, Rabu.
Ia mengatakan pelaku yang ditangkap itu dari hasil penyidikan diketahui bernama Deny Wahyudi (27) buruh bangunan warga Jalan Belitung Darat Banjarmasin Barat.
Pelaku ditangkap pada Minggu (22/3) malam sekitar pukul 23.00 Wita saat sedang bersantai di dalam rumah sambil melepas lelah setelah pulang jalan-jalan.
Wendi sedikit menceritakan sebenarnya pelaku dan korban sebut saja Bunga (14) (nama samaran) adalah sepasang kekasih yang baru menjalin hubungan asmara selama delapan hari.
Namun pelaku diduga memaksa korban untuk berhubungan intim dan terjadi, usai perbuatan itu korban pulang ke rumah sambil menangis dan cerita kepada orang tuanya.
Atas kejadian itu orang tua korban tidak terima dan langsung melapor ke Polsekta Banjarmasin Barat dengan sigap polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelakunya.
"Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di sel tahanan kantor guna proses hukum," tutur orang nomor satu dijajaran Polsekta Banjarmasin Barat itu.
Hasil penyidikan sementara tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Undang Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun.
"Polsekta Banjarmasin Barat akan menindak tegas setiap pelaku kriminal di wilayah ini dan tidak ada tebang pilih dalam menerapan sanksi hukumnya," ujar pria lulusan Akpol angkatan 2002 itu.
Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015
Tags: