RTH perusahaan di Bontang disarankan jadi hutan kota
26 Maret 2015 00:23 WIB
Ilustrasi. Penataan Taman Semanggi. Kendaraan bermotor melintas di kawasan Taman Semanggi, Jakarta, Jumat (18/10). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menganggarkan dana Rp 6 miliar untuk penataan ulang Taman Semanggi seluas tujuh hektare yang diambil dari dana "corporate social responsibility" (CSR), guna mewujudkan target 30 persen Ruang Terbuka Hijau (RTH). (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Samarinda (ANTARA News) - Ketua Komisi III DPRD Kota Bontang, Kalimantan Timur, Rustam HR, meminta pemerintah setempat memperluas kawasan hutan kota dengan melobi perusahaan yang ada di daerah itu untuk menjadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) mereka sebagai hutan kota.
"Saya kira, sudah saatnya Pemkot Bontang melakukan lobi ke perusahaan, terutama PKT dan PT Badak LNG agar bersedia menjadikan RTH mereka jadi hutan kota," ungkap Rustam, Rabu.
Dari luas wilayah Kota Bontang yang 70 persen terdiri dari laut, tentunya menurut Rustam, pemerintah setempat akan sulit memenuhi syarat penyediaan RTH hingga 30 persen.
"Jadi, satu-satunya solusi yang bisa dilakukan adalah menjadikan sebagian RTH perusahaan di Bontang menjadi bagian dari hutan kota," kata Rustam.
Kawasan industri PKT yang berada di wilayah Utara Bontang lanjut Rustam memiliki luas wilayah sekitar 2.010 hektare sementara Badak LNG yang berada di Kecamatan Bontang Selatan, menguasai lahan tidak kurang 1.572 hektare.
"Dengan luasan tersebut, kedua perusahaan itu sudah berhasil memenuhi syarat penyediaan RTH, yakni tidak kurang dari 30 persen luas kawasan yang dikuasai," katanya
"Selain memiliki luasan RTH yang sudah ideal, kedua perusahaan dinilai sukses membangun kawasan hutan yang sangat layak dialihkan menjadi hutan kota. Seperti hutan Wanatirta PKT, menurut saya itu hutan terbaik yang dimiliki perusahaan, sehingga sangat baik jika ditetapkan menjadi hutan kota," ungkap Rustam.
Ia juga berharap, wacana untuk menjadikan sebagian RTH perusahaan menjadi hutan kota juga mendapat sambutan baik dari perusahaan.
"Hal ini sejalan dengan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang sementara dalam proses pembahasan akhir antara pemkot dengan DPRD," ujarnya.
Dalam RDTR tersebut, pengaturan mengenai ruang kota tidak hanya fokus pada penyediaan RTH 30 persen, tetapi juga didalamnya terdapat ketentuan untuk menyiapkan hutan kota minimal 10 persen.
"Kami minta perusahaan juga mengikuti RDTR ini sehingga pemenuhan luasan hutan kota minimal bisa tercapai 10 persen," kata politisi Partai Golkar tersebut.
Sementara, anggota Komisi III DPRD Bontang dari Partai Gerindra, HM Dahnial menyarankan, perlunya komunikasi intensif antara pemkot dengan seluruh perusahaan di Bontang agar bersedia melepas sebagian RTH mereka untuk dijadikan hutan kota.
Dahnial yakin, melalui pendekatan komunikasi, pihak perusahaan agar terbuka untuk mengalihkan pengelolaan RTH mereka menjadi bagian hutan kota.
"Intinya, pemkot harus lebih aktif menjalin komunikasi dengan semua perusahaan untuk penyelenggaraan hutan kota, sebagai bagian dari komitmen terhadap lingkungan," kata Dahnial.
"Saya kira, sudah saatnya Pemkot Bontang melakukan lobi ke perusahaan, terutama PKT dan PT Badak LNG agar bersedia menjadikan RTH mereka jadi hutan kota," ungkap Rustam, Rabu.
Dari luas wilayah Kota Bontang yang 70 persen terdiri dari laut, tentunya menurut Rustam, pemerintah setempat akan sulit memenuhi syarat penyediaan RTH hingga 30 persen.
"Jadi, satu-satunya solusi yang bisa dilakukan adalah menjadikan sebagian RTH perusahaan di Bontang menjadi bagian dari hutan kota," kata Rustam.
Kawasan industri PKT yang berada di wilayah Utara Bontang lanjut Rustam memiliki luas wilayah sekitar 2.010 hektare sementara Badak LNG yang berada di Kecamatan Bontang Selatan, menguasai lahan tidak kurang 1.572 hektare.
"Dengan luasan tersebut, kedua perusahaan itu sudah berhasil memenuhi syarat penyediaan RTH, yakni tidak kurang dari 30 persen luas kawasan yang dikuasai," katanya
"Selain memiliki luasan RTH yang sudah ideal, kedua perusahaan dinilai sukses membangun kawasan hutan yang sangat layak dialihkan menjadi hutan kota. Seperti hutan Wanatirta PKT, menurut saya itu hutan terbaik yang dimiliki perusahaan, sehingga sangat baik jika ditetapkan menjadi hutan kota," ungkap Rustam.
Ia juga berharap, wacana untuk menjadikan sebagian RTH perusahaan menjadi hutan kota juga mendapat sambutan baik dari perusahaan.
"Hal ini sejalan dengan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang sementara dalam proses pembahasan akhir antara pemkot dengan DPRD," ujarnya.
Dalam RDTR tersebut, pengaturan mengenai ruang kota tidak hanya fokus pada penyediaan RTH 30 persen, tetapi juga didalamnya terdapat ketentuan untuk menyiapkan hutan kota minimal 10 persen.
"Kami minta perusahaan juga mengikuti RDTR ini sehingga pemenuhan luasan hutan kota minimal bisa tercapai 10 persen," kata politisi Partai Golkar tersebut.
Sementara, anggota Komisi III DPRD Bontang dari Partai Gerindra, HM Dahnial menyarankan, perlunya komunikasi intensif antara pemkot dengan seluruh perusahaan di Bontang agar bersedia melepas sebagian RTH mereka untuk dijadikan hutan kota.
Dahnial yakin, melalui pendekatan komunikasi, pihak perusahaan agar terbuka untuk mengalihkan pengelolaan RTH mereka menjadi bagian hutan kota.
"Intinya, pemkot harus lebih aktif menjalin komunikasi dengan semua perusahaan untuk penyelenggaraan hutan kota, sebagai bagian dari komitmen terhadap lingkungan," kata Dahnial.
Pewarta: Amirullah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015
Tags: