Jakarta (ANTARA News) - Komisi Yudisial (KY) melayangkan surat panggilan kepada pengacara Hotma Sitompul terkait dengan kasus Hakim Sarpin Rizaldi.

"Diinfokan bahwa KY telah melayangkan surat panggilan kepada HS (Hotma Sitompul) untuk didengar keterangannya sebagai saksi," ungkap Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Syahuri melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu.

Rencananya Hotma Sitompul akan didengar keterangannya sebagai saksi pada Jumat (27/3) di Gedung Komisi Yudisial Jakarta.

Pemanggilan ini dikatakan Taufiqurrahman terkait atas laporan masyarakat dengan terlapor Hakim Sarpin Rizaldi, pasca putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan.

Hakim Sarpin Rizaldi diketahui meminta bantuan hukum kepada pengacara Hotma Sitompul secara gratis.

Hal ini dilakukan Hakim Sarpin yang merasa diperlakukan tidak adil terutama setelah memenangkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan dalam sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pada Rabu (18/3) Hotma Sitompul selaku kuasa hukum Hakim Sarpin, juga melaporkan dua pejabat Komisi Yudisial Taufiqurrohman Syahuri dan Suparman Marzuki ke Bareskrim Mabes Polri.

Kedua pejabat Komisi Yudisial itu dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik dan telah merusak harkat dan martabat Hakim Sarpin secara pribadi maupun dalam profesinya sebagai seorang hakim.