Bangkalan (ANTARA News) - Wakapolres Bangkalan Jawa Timur Kompol Yanuar Herlambang menyatakan masjid Syaichona Kholil di Kelurahan Martajasa tidak termasuk aset RKH Fuad Amin Imron yang disita tim penyidik KPK.
"Sampai saat ini, tidak ada pelang penyitaan yang terpasang di masjid itu, dan biasanya setiap aset yang disita dipasang pelang penyitaan oleh tim penyidik KPK," kata Yanuar Herlambang kepada Antara per telepon, Selasa sore.
Dia mengemukakan, kalaupun ada aset yang disita, karena atas nama tersangka suap gas dan tindak pidana pencucian uang RKH Fuad Amin Imron itu, kemungkinan merupakan daerah pengembangan di sekitar masjid yang dibangun saat yang bersangkutan menjabar sebagai Bupati Bangkalan.
"Kalau masjidnya itu, kan dibangun sejak dulu, sebelum Ra Fuad menjabat sebagai Bupati Bangkalan. Kalau area di sekitar masjid yang dikembangkan saat Fuad menjabat bupati, itu bisa saja terjadi," tuturnya.
Ketua Dewan Adat Bangkalan Jazuli Nur menyatakan, aset yang disita memang bukan masjid, dan hanya sebagian lahan yang ada di sekitar masjid yang merupakan pengembangan.
"Kalau penyitaan sebenarnya ada. Tapi di sekitar masjid, bukan masjidnya, dan ini disampaikan oleh tim penyidik KPK saat saya bersaksi beberapa hari lalu," katanya dalam keterangan persnya kepada wartawan Bangkalan, Selasa.
Polres Bangkalan bantah Masjid Syaichona Kholil disita KPK
24 Maret 2015 18:58 WIB
Fuad Amin saat diperiksa KPK pada 8 Desember 2014 (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Pewarta: Abd Aziz
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015
Tags: