Jakarta (ANTARA News) - Staf Ahli Pelanggaran Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Ma'mun mengatakan revisi pemberian remisi pada koruptor dilakukan karena syarat remisi sebelumnya dinilai sulit dilakukan.
"Syarat pemberian remisi pada terpidana korupsi antara lain berkelakuan baik, sudah menjalani masa pidana selama enam bulan, dan bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu bongkar perkara pidana yang dilakukannya, nah ini yang sulit," kata Ma'mun di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar perkara pidana sulit dilakukan oleh terpidana korupsi.
"Terpidana korupsi sulit mendapat persyaratan sebagai justice collaborator. Kalau dia enggak tahu, masa harus cari-cari kesalahan orang," kata Ma'mun.
Menurut dia, syarat itu hanya bisa dilakukan saat penyidikan dan persidangan di pengadilan.
Ma'mun berpendapat keringanan hukuman bagi terpidana korupsi seharusnya dilakukan di tingkat putusan hakim di pengadilan.
"Justice collaborator sulit dilaksanakan karena adanya di penyidikan dan juga di pengadilan, kalau iya dia dapat keringanan di pengadilan," kata dia.
Ma'mun berpendapat proses hukum seorang terpidana sudah berakhir saat vonis di pengadilan dan selama masa tahanan mereka sudah masuk pembinaan di bawah Kemenkumham.
Dengan alasan tersebut, Ma'mun mengatakan Kemenkumham merevisi syarat-syarat dalam pemberian remisi kepada terpidana perkara korupsi.
Kemenkumham berencana merevisi Peraturan Pemerintah No.99/2012 mengenai Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang mengatur syarat pemberian remisi dan pembebasan bersyarat untuk terpidana korupsi, narkoba, terorisme, kejahatan hak asasi manusia berat serta kejahatan transnasional yang terorganisasi.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan semua narapidana berhak mendapatkan pembebasan bersyarat, pendidikan dan pelayanan.
Yasona mengungkapkan bahwa filosofi pembinaan tidak lagi pembalasan maupun pencegahan melainkan perbaikan tindakan sehingga bila seseorang sudah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara maka selesailah fungsi penghukuman dan beralih ke fungsi rehabilitasi atau pembinaan.
Pemberian remisi sudah diatur dalam Undang-Undang No.12/1995 tentang Pemasyarakatan.
Kemenkumham nilai syarat remisi koruptor saat ini sulit
24 Maret 2015 17:05 WIB
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan semua narapidana berhak mendapatkan pembebasan bersyarat, pendidikan dan pelayanan. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015
Tags: