Jakarta (ANTARA News) - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengaku kecewa terhadap ringannya tuntutan yang diajukan jaksa terhadap kapal MV Hai Fa berbobot sekitar 3.000 Gross Tonnage (GT) yang diduga mencuri ikan di Indonesia.

"Setelah kami teliti, hasilnya sangat mengecewakan," kata Susi Pudjiastuti dalam jumpa pers yang digelar di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Senin.

Menurut Susi yang baru pulang dari kunjungannya ke Amerika Serikat itu, dirinya merasa sangat sedih dan marah karena kerja keras yang dilakukan hingga tengah malam ternyata menghasilkan seperti ini.

Untuk itu, ujar dia, pihaknya akan melakukan tahap penyelidikan ulang setelah ada hasil putusan dalam kasus tersebut.

Menteri Kelautan dan Perikanan menegaskan, putusan yang tegas adalah hal yang sangat penting karena hal itu melindungi sumber daya perikanan di kawasan perairan RI.

Ia juga mengingatkan bahwa mengatasi pencurian ikan dari pihak kapal asing merupakan langkah awal untuk mensejahterakan nelayan tradisional yang ada di berbagai daerah di Tanah Air.

Sebelumnya, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) juga mengkritik lemahnya tuntutan yang diajukan jaksa terhadap kapal MV Hai Fa yang ditangkap aparat di perairan Kawasan Timur Indonesia.

"KNTI menyesalkan lemahnya tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Ambon dengan sebatas denda Rp250 juta, atau subsider penjara selama enam bulan kepada nakhoda," kata Ketua Umum KNTI M Riza Damanik kepada Antara di Jakarta, Minggu (22/3).