Napi Lapas Pamekasan kendalikan peredaran narkoba di Jatim
23 Maret 2015 02:26 WIB
Ilustrasi. Tersangka kasus sindikat narkoba tahanan Nusa Kambangan beserta barang bukti jenis sabu ditampilkan saat rilis kasus tersebut di Gedung BNN, Jakarta, Jumat (30/1). BNN berhasil mengungkap jaringan Narkotika yang dikendalikan dari balik jeruji penjara Nusa Kambangan oleh Silvester Obiekwe (WNA Nigeria) alias Mustofa dan Andi (WNI) serta seorang kurir bernama Dewi (WNI), dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu 7,6kg, plastik karet hitam, telepon selular, dan penguat sinyal. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Pamekasan (ANTARA News) - Seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotiba Pamekasan, Madura, Jawa Timur, terungkap mengendalikan peredaran narkoba di Jatim dari balik juruji besi dalam penjara.
"Pengendali peredaran narkoba di Lapas Pamekasan itu berinisial D," kata Kapolres Sampang AKBP Yudho Nugroho Sugianto, Minggu malam.
Keberadaan napi Lapas Pamekasan berinisial D yang menjadi pengendali peredaran narkoba di Jatim itu terendus, setelah tim Satuan Narkoba Polres Sampang berhasil menangkap bandar sabu-sabu atasnama Adi Harja (40), warga Banjar Sogian Kecamatan Tandes Kota Surabaya, beberapa hari lalu.
Dari penangkapan Adi, terungkap bahwa pengendali peredaran narkoba di Jawa Timur selama ini oleh seorang napi yang kini dipenjara di Lapas Narkotika Klas IIA Pamekasan.
Adi tertangkap petugas Polres Sampang yang menyamar sebagai pembeli dan mengatur pertemuan di SPBU Bancelok Kecamatan Jrengik Kabupaten Sampang.
Saat itu, polisi langsung menangkap tersangka ketika keduanya hendak melakukan transaksi.
Namun Adi berhasil kabur, dan baru tertangkap lagi beberapa hari kemudian.
"Yang bersangkutan berhasil kami tangkap di Taman Bungkul Kota Surabaya," kata Yudho Nugroho lagi.
Selanjutnya dari bandar narkoba Adi Harja inilah terungkap bahwa dia dikendalikan oleh napi di Lapas Narkotika Pamekasan berinisial D melalui telepon seluler, setiap hendak melakukan transaksi.
Setiap kali berhasil melakukan transaksi, Adi mendapatkan imbalan sebesar Rp1 juta.
Selain menangkap tersangka Adi, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka.
Barang bukti itu, berupa satu plastik klip putih yang di dalamnya berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 15,12 gram, satu unit telepon seluler, serta satu unit mobil warna hitam dengan nopol L 5474 KI, dan sebuah STNK.
Tersangka Adi Harja dijerat dengan pasal 114 ayat 2, dan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
"Selain itu, tersangka juga terancam pidana denda Rp10 miliar," kata Kapolres Sampang AKBP Yudho Nugroho Sugianto pula.
"Pengendali peredaran narkoba di Lapas Pamekasan itu berinisial D," kata Kapolres Sampang AKBP Yudho Nugroho Sugianto, Minggu malam.
Keberadaan napi Lapas Pamekasan berinisial D yang menjadi pengendali peredaran narkoba di Jatim itu terendus, setelah tim Satuan Narkoba Polres Sampang berhasil menangkap bandar sabu-sabu atasnama Adi Harja (40), warga Banjar Sogian Kecamatan Tandes Kota Surabaya, beberapa hari lalu.
Dari penangkapan Adi, terungkap bahwa pengendali peredaran narkoba di Jawa Timur selama ini oleh seorang napi yang kini dipenjara di Lapas Narkotika Klas IIA Pamekasan.
Adi tertangkap petugas Polres Sampang yang menyamar sebagai pembeli dan mengatur pertemuan di SPBU Bancelok Kecamatan Jrengik Kabupaten Sampang.
Saat itu, polisi langsung menangkap tersangka ketika keduanya hendak melakukan transaksi.
Namun Adi berhasil kabur, dan baru tertangkap lagi beberapa hari kemudian.
"Yang bersangkutan berhasil kami tangkap di Taman Bungkul Kota Surabaya," kata Yudho Nugroho lagi.
Selanjutnya dari bandar narkoba Adi Harja inilah terungkap bahwa dia dikendalikan oleh napi di Lapas Narkotika Pamekasan berinisial D melalui telepon seluler, setiap hendak melakukan transaksi.
Setiap kali berhasil melakukan transaksi, Adi mendapatkan imbalan sebesar Rp1 juta.
Selain menangkap tersangka Adi, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka.
Barang bukti itu, berupa satu plastik klip putih yang di dalamnya berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 15,12 gram, satu unit telepon seluler, serta satu unit mobil warna hitam dengan nopol L 5474 KI, dan sebuah STNK.
Tersangka Adi Harja dijerat dengan pasal 114 ayat 2, dan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
"Selain itu, tersangka juga terancam pidana denda Rp10 miliar," kata Kapolres Sampang AKBP Yudho Nugroho Sugianto pula.
Pewarta: Abd Aziz
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015
Tags: