Mataram (ANTARA News) - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi H Yuddy Chrisnandi mengklaim bahwa pemerintah telah berhasil menghemat anggaran sebesar Rp5,122 triliun setelah ada kebijakan pembatasan rapat di hotel.
"Bayangkan hingga saat ini kita sudah berhasil menghemat anggaran sebesar Rp5,122 trilun dan dapat dialihkan untuk berbagai program masyarakat yang lebih prioritas," katanya, di Mataram, Sabtu, ketika melakukan kunjungan kerja ke pemerintah Kota Mataram.
Yuddy mengatakan, penghematan anggaran itu melebihi APBD Kota Mataram sekitar Rp1 triliun sehingga efisiensi anggaran dapat dialihkan untuk kepentingan lain masyarakat yang lebih mendesak, seperti pengadaan kendaraan pemadam kebakaran, penambahan fasilitas ruang rawat inap di rumah sakit daerah dan untuk memasang instalasi listrik di dearah.
Pemerintah meminta lembaga-lembaga menghentikan pemborosan anggaran yang sudah terlalu lama dilakukan itu.
"Selama ini yang kita pikirkan adalah yang penting anggaran habis, tetapi tidak berpikir apakah yang kita lakukan itu memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat atau tidak," ujar Yuddy.
Padahal, katanya, setiap rupiah yang disalurkan merupakan rupiah dari rakyat yang dikelola oleh pemerintah. Oleh krena itu, pemerintah harus memberikan batasan-batasan terhadap aturan yang boleh dilakukan di hotel dan mana yang tidak.
"Bahkan tadi malam saya sempat bertemu dan berdialog dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) NTB yang hasilnya dapat dipahami," katanya.
Dia mengatakan, pemerintah tidak melarang kegiatan pemerintah daerah melakukan kegiatan di hotel selama dikelola pemerintah apalagi melibatkan pihak ketiga.
"Jika kegiatan yang dilaksanakan pemerintah daerah itu berupa seminar, simposium, penyuluhan atau sosialisasi kebijakan boleh lakukan di hotel," demikian Yuddy.
Pembatasan rapat di hotel hemat anggaran Rp5,122 triliun
21 Maret 2015 20:07 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi Yuddy Crisnandi (ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi)
Pewarta: Nirkomala
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015
Tags: