Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan setuju pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 yang mengatur pemberian remisi, dilakukan secara selektif.

"Saya setuju (revisi PP nomor 99 tahun 2012) namun harus selektif, misalnya perlu kontrol dan file napi yang ada harus dilihat," kata Trimedya di Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan proses revisi itu harus dilakukan secara terbuka sehingga tidak dilaksanakan oleh internal Kementerian Hukum dan HAM saja. Menurut dia revisi itu harus tetap melibatkan publik sehingga masyarakat bisa mengawasinya terkait isi hasil revisi peraturan tersebut.

"Kami menilai ini jangan terburu-buru disahkan namun kita tidak boleh ekstrem menolaknya (revisi PP nomor 99 tahun 2012)," ujar Ketua Bidang Hukum DPP PDI-P itu.

Trimedya meminta masyarakat melihat plus dan minusnya revisi peraturan itu sehingga bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk tetap bersikap kritis.

Namun dia menilai revisi itu masih wacana untuk melihat respon masyarakat dan urusan pemberian remisi perlu koordinasi dengan pihak lain sehingga tidak hanya domain Menkumham.

"Pemberian remisi nanti perlu koordinasi dengan pihak lain sehingga bukan hanya domain Menkumham," katanya.

Dia menjelaskan dalam beberapa kunjungannya ke lembaga pemasyarakatan seperti ketika reses, dirinya sering menerima keluhan dari para terpidana soal pemberian remisi yang ingin mendapatkan haknya seperti terpidana perkara lainnya.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly ingin menyusun kembali kriteria pemberian remisi untuk kasus-kasus ekstraordinari melalui revisi PP nomor 99 tahun 2012.

Apabila mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, memang disebutkan napi kasus korupsi, narkotik, dan terorisme tidak berhak mendapatkan remisi atau pengetatan dalam pemberian remisi.

Menurut Laoly, selama ini ada diskriminasi dalam pemberian remisi sehingga dirinya ingin pemberian remisi tidak dilekatkan pada lembaga lain.

Hal itu ujarnya dilakukan agar pemberian remisi betul-betul adil dan dipenuhi sebagai salah satu hak narapidana.