Padang (ANTARA News) - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi resmi mencabut laporan pencemaran nama baik kepada dua dosen Universitas Andalas di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Barat.

Ia mendatangi kantor Direskrimum di Padang dengan didampingi adiknya dan beberapa orang sekitar pukul 17.00 WIB, Jumat.

"Ya, kedatangan saya hari ini untuk mencabut laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan yang saya buat waktu itu," kata Sarpin di Padang.

Ia menyebutkan, laporan dicabtu setelah dia dan terlapor telah berdamai.

"Kami telah melakukan pertemuan bersama dengan Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Hukum Unand (Universitas Andalas) di Tangerang, Banten, dan telah berdamai. Jadi laporan dicabut," katanya.

Ia juga mengatakan, mengingat perkara itu adalah delik aduan, maka perkaranya tidak akan dilanjutkan.

Sebelumnya, Sarpin melaporkan Feri Asmari dan Charles Simabura, atas perkataan "Dibuang secara adat", pada Jumat (27/2).

Perkataan dua dosen ini disampaikan dalam aksi Gerakan Satu Padu (Sapu) yang digelar Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Sumatera Barat, pada Senin (16/2), sebagai ekspresi kekecewaan terhadap putusan Sarpin yang mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Polisi Budi Gunawan.