Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya menduga kasus tindak pidana korupsi pengadaan "Uninterruptible Power Supply" (UPS) melibatkan legislatif, eksekutif dan pihak swasta sebagai rekanan.

"Komponen besarnya legislatif, eksekutif dan rekanan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Markas Polda Metro Jaya Kamis.

Rikwanto mengatakan penyidik kepolisian masih mendalami pihak perusahaan yang menjadi rekanan pengadaan UPS.

Rikwanto menyebutkan penyidik belum memeriksa anggota DPRD DKI Jakarta namun memastikan akan memanggil perwakilan rakyat tersebut.

Lebih lanjut, Rikwanto menegaskan seluruh pihak yang terkait pengadaan UPS bagi 49 sekolah di DKI Jakarta itu berpotensi jadi tersangka.

"Kaitannya rentetan termasuk pihak yang berkaitan berpotensi menjadi tersangka," tegas Rikwanto.

Mantan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya itu menekankan proses pengadaan UPS itu melibatkan eksekutif (Pemerintah Provinsi DKI Jakarta), legislatif dan rekanan yang berpotensi menjadi tersangka.

Penyidik Polda Metro Jaya akan menetapkan tersangka dugaan penggelembungan anggaran UPS itu tersebut usai gelar perkara dalam waktu dekat.

Rikwanto menambahkan Mabes Polri juga mengawasi penanganan kasus korupsi UPS senilai Rp5,8 miliar per unit tersebut.

Hasil supervisi menunjukkan penyidik Polda Metro Jaya bekerja cukup cepat dengan memeriksa 87 orang dari 130 saksi yang akan dipanggil dalam kurun waktu 10 hari.