Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan akan membahas aturan untuk melindungi warga negara Indonesia yang akan keluar negeri dari proses radikalisasi.
"Nanti dari Polhukam akan menginisiasi untuk membentuk aturan bagaimana hal seperti itu. Karena mereka kan ke luar negeri atas kemauan sendiri. Kalau dikatakan orang yang terdaftar, anak istrinya masa terdaftar, kan tidak. Tapi dia kan menyusul suaminya atau bapaknya yang ada di sana. Ya kita tidak bisa larang. Nah bagaimana kalau terdeteksi (bergabung dengan organisasi radikal di LN-red) seperti itu," kata Menko Polhukan Tedjo Edhi Purijatno di Kantor Presiden Jakarta, Selasa malam.
Ditambahkannya,"dari Kemenko Polhukam akan melakukan rapat koordinasi untuk tentukan bagaimana langkahnya. Kemudian kalau nanti mereka akan dikembalikan ke Indonesia, terus mau diapakan? Harus diselesaikan secara baik. Tidak boleh diambangkan. Tapi harus ada dasar hukumnya kan."
Dalam kesempatan itu Menko Polhukam juga mengatakan adanya upaya pemeliharaan keamanan di Poso untuk memastikan wilayah itu tidak ada lagi gangguan aksi teror.
" Ada latihan Pasukan Pemukul Reaksi Cepat (PPRC), dan akan dilanjutkan dengan operasi ya bisa saja. Karena begini, di Poso pada bulan September akan diadakan Sail Tomini, akan mendatangkan orang-orang asing. Sehingga tidak ada kendala masalah keamanan. Jadi itu harus diselesaikan supaya tidak ada kendala," katanya.
Pemerintah siapkan pola perlindungan WNI keluar negeri
17 Maret 2015 21:02 WIB
Menko Polhukam Tedjo Edhie Purdijatno (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Pewarta: Panca H Prabowo
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015
Tags: