Manado (ANTARA News) - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) jangan keliru dalam menyalurkan Corporate social responsibility (CSR) dan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL).

"Program CSR hanya boleh disalurkan oleh perusahaan swasta sedangan PKBL yang diatur oleh undang-undang dijalankan oleh BUMN," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, H Azam Azman Natawijaya, dalam kunjungan kerja dengan BI, OJK, perbankan dan perusahaan penjaminan, di Manado, Selasa.

Azam mengatakan CSR mengacuh pada undang-undang perseroan terbatas (PT) sedangkan PKBL sesuai dengan UU BUMN yang dananya diambil dari deviden negara.

"BUMN menyalurkan program PKBL ini, untuk sektor pendidikan, sosial, kesehata, dan dunia ekonomi yang dirasa perlu mendapat bantuan," jelasnya.

Dia mengatakan kekeliruan ini bisa menjadi temuan BPK, jika BUMN menyalurkan kedua-duanya. Jadi saya tegaskan BUMN hanya bisa menyalurkan PKBL bukan CSR," katanya.

Kekeliruan ini, katanya, terjadi saat menteri BUMN yang lalu memberlakukannya dengan mengeluarkan peraturan menteri (Permen), namun saat ini DPR-RI telah meminta kepada Menteri BUMN kabinet periode 2014-2019 Rini Mariani Soemarno Soewandi agar mencabut surat keputusan tersebut.

Undang-undang, katanya, masih lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan yang dikeluarkan oleh menteri.

Sebagian besar BUMN di Sulut menyalurkan CSR dan PKBL sehingga Komisi VI DPR-RI menegaskan bahwa hanya PKBL yang wajib dijalankan oleh BUMN.

Kunjungan kerja Komisi VI DPR RI dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Bank, BUMN, BUMD, PNM dan Perusahaan penjaminan di Sulut.