Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mendukung langkah pemerintah membebaskan visa untuk 45 negara yang merupakan salah satu kebijakan yang masuk tahapan awal paket kebijakan reformasi struktural perekonomian.

Agus di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa, menilai kebijakan itu sebagai sebuah terobosan di tengah kondisi ekonomi yang kini tengah lesu.

"Perekonomian kita saat ini tengah anjlok, ini bisa mendongkrak dengan banyak wisatawan kita membaik, ini ide bagus tentunya harus kita dukung," katanya.

Agus mengatakan kebijakan pembebasan visa bagi 45 negara itu diyakini bisa menarik minat wisatawan untuk berkunjung ke Tanah Air.

Dengan demikian, Indonesia bisa mengalahkan negeri jiran, Malaysia yang pariwisatanya lebih maju.

"Indonesia sebenarnya mempunyai potensi yang cukup baik, negara kita lebih bagus. Tapi dibanding Malaysia, pariwisata kita kedodoran," katanya.

Terkait Australia yang tidak masuk daftar bebas visa dari pemerintah, politisi Partai Demokrat itu berpendapat hal tersebut tentu telah melalui pertimbangan yang masak.

"Inilah pertimbangan yang dilaksanakan pemerintah, itu harus dihargai karena pemerintah punya pertimbangan sendiri," katanya.

Indonesia segera memberlakukan kebijakan bebas visa bagi 45 negara yang tersebar di berbagai benua sebagai salah satu kebijakan yang masuk dalam tahapan awal paket kebijakan reformasi struktural perekonomian.

Awalnya, pemerintah menetapkan pembebasan visa untuk 25 negara dalam pembahasan paket kebijakan reformasi struktural perekonomian.

Tak berselang berapa lama, jumlah 25 negara itu ditambah menjadi 30 negara sehingga totalnya akan menjadi 45 negara karena sebelumnya sudah ada 15 negara yang bebas visa.

Dari 30 negara itu, hampir semua negara Eropa dan Amerika masuk di dalamnya.

Aturan bebas visa sebelumnya sudah diberlakukan bagi wisatawan asal Thailand, Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Filipina, Hong Kong Special Administration Region (Hong Kong SAR), Makau Special Administration Region (Makau SAR), Chile, Maroko, Peru, Vietnam, Ekuador, Kamboja, Laos, dan Myanmar.

Kebijakan itu merupakan salah satu kebijakan yang termasuk dalam paket kebijakan ekonomi yang bertujuan memperbaiki kinerja neraca perdagangan dan neraca jasa, yang selama ini dominan menjadi penyumbang defisit neraca transaksi berjalan.